Kasi Intel, Kajari dan Kasi Pidsus (dok Istimewa)


SINJAI INSERTRAKYAT.COM, – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HID, Direktur Utama PT PUG, dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang tahun anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memenangkan gugatan praperadilan ini dalam sidang yang digelar pada Senin (3/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, menyatakan bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan HID dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Snj.

Sebelumnya, dalam gugatannya, HID menilai penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya tidak sah, karena menurutnya tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, serta menilai tindakan Kejaksaan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ia juga berpendapat bahwa kasus yang menjeratnya adalah ranah hukum perdata, bukan pidana.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Umumkan Penyidik Jampidsus Resmi Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kerugian Negara 285 Triliun -- 

Namun, Kejari Sinjai membantah dalil tersebut dengan menyajikan alat bukti yang kuat, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kerugian Negara Capai Rp 1,78 Miliar dalam Kasus ini. Kata Kasi Intel,Jhadi Wijaya, dugaan korupsi ini bermula dari proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang yang dikerjakan PT PUG berdasarkan kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020. Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 4,35 miliar dengan masa pengerjaan 140 hari, sejak 6 Agustus hingga 23 Desember 2020.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Pertalite, LBH HAMI Laporkan 7 SPBU ke Polda Sultra

Dalam penyelidikan, Kejari Sinjai menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.785.019.091.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Sinjai telah melimpahkan berkas perkara HID ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada 24 Februari 2025. Selain HID, dua tersangka lain, yakni SHW dan AA, juga turut dilimpahkan dalam perkara ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.

Diketahui, Jerat Hukum untuk Para Tersangka, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat HID dan dua tersangka lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Curi HP Mahasiswa, Dua Warga Trumon Timur Diamankan Polisi

Subsider; para Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Kejari Sinjai menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Perkara ini kini berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. (*)