Pekanbaru, InsertRakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan empat tersangka korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai pencarian dana 2023.
Tim penyidik menetapkan FSS, IRH, AM, dan AM setelah tim penyidik menemukan bukti mereka telah mencairkan kredit Rp100 juta per debitur kepada 22 orang tanpa usaha aktif.
Hasilnya penyidikan kejaksaan mengungkap, para tersangka mencairkan kredit tanpa verifikasi dan melalui Transfer of Branch (TOB), yang meningkatkan risiko Non-Performing Loan (NPL). Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Juli 2023 menegaskan perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP Nomor 1 Tahun 2023, jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal alternatif lain.
Kejari Pekanbaru menahan keempat tersangka 20 hari mulai 3 Maret 2026. Tiga pria ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, satu perempuan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menegaskan penahanan ini untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memastikan kelancaran penyidikan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan semua tersangka diproses sesuai aturan,” tandasnya.
(Romi).






















