JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  – Kejaksaan Agung resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang menjerat sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza. Putusan awal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis-Jumat (26-27/2/2026).

Banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan, banding diajukan karena perhitungan kerugian negara belum sepenuhnya diperhitungkan dan sebagian terdakwa tidak dibebani uang pengganti.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?

“Seluruh keberatan akan dituangkan secara formal dalam memori banding,” tegas Anang, di Jakarta, pada Selasa, (3/3/2026).

Meski menempuh banding, Kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan hakim dan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan akuntabilitas publik.

Amar Putusan

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 9–15 tahun kepada sembilan terdakwa, dengan denda Rp1 miliar dan biaya perkara Rp7.500 per terdakwa. Muhammad Kerry Adrianto Riza dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,9 triliun. Bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita, dilelang, atau diganti pidana penjara lima tahun.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?

Kesembilan terdakwa terbagi dalam tiga klaster penyimpangan: minyak mentah, impor BBM dan sewa kapal, serta sewa terminal BBM. Jaksa Penuntut Umum (Zulkipli) menyatakan terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan JPU dan amar putusan, khususnya terkait uang pengganti.

Kasus ini menarik perhatian publik, karena potensi kerugian negara yang besar. Kendati pun, Banding Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum dijalankan demi akuntabilitas, dan kepastian hukum di sektor migas.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?

Penulis; Miftahul Jannah Mahasiswa Fakultas Hukum dan bergabung dengan Insertrakyat.com sejak tahun 2025.