Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Agung melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendampingi pelaksanaan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bulungan terhadap dua bidang tanah milik Aria Mapas Negara, S.T., terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk memenuhi amar putusan pengadilan sebagaimana ketentuan undang-undang,” kata Anang dikutip INSERTRAKYAT.COM dari Keterangan resminya, pada Rabu (22/10/2025) di Jakarta.

Anang mengatakan, sita eksekusi dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025

Aset koruptor yang disita meliputi dua bidang tanah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang, Korupsi LRT Sumsel

Lebih jelasnya, kata Anang, masing – masing aset itu adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 11.977 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T., berlokasi di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.

Dan, Sebidang tanah dan bangunan seluas 1.199 m² berdasarkan SHM Nomor 15010404105202 atas nama yang sama, berlokasi di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau.

Belum berhenti sampai disitu, Anang lalu menjelaskan, dalam putusan yang dimaksud tersebut, Aria Mapas Negara terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Mahasiswa Sulsel Umumkan Aksi di Hari Pendidikan

Menurut Anang, Terdakwa dijatuhi pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4.227.135.959,87.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban,” ujar Anang.
Jika harta tidak mencukupi, terpidana dijatuhi pidana tambahan dua tahun penjara.

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor R. Joharca Dwi Putra, S.H (mantan Kasi Pidsus Kejari Sinjai). dan Avevriansyah, S.H.,

Penyitaan aset itu juga disaksikan oleh pejabat Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, perwakilan Kejati Kalimantan Utara, Kejati Kalimantan Tengah, Lurah Petik Ketimpun, Lurah Kereng Bengkirai, serta unsur Babinsa setempat.

BACA JUGA :  Nico, Eks Ketua SMSI Babel, Diperiksa Intensif Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Timah Rp 300 Triliun

Anang menyampaikan bahwa seluruh tahapan sita eksekusi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

“Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” jelas Anang.

Anang menegaskan bahwa pendampingan oleh Direktorat UHLBEE merupakan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam penanganan eksekusi aset tindak pidana korupsi.

Menurut dia, setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Penyitaan aset ini telah berkekuatan hukum,”tegasnya.

“Pelaksanaan sita eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara,” tuntas Anang.

(Mift)

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.