JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur. Kamis, (22/1). Langkah ini diambil setelah muncul laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan kewenangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Iya, benar begitu ada pemeriksaan,” kata internal Adhyaksa kepada Insertrakyat.com.

Pemeriksaan ditangani oleh unsur pengawasan internal Kejaksaan Agung bersama tim intelijen. Proses klarifikasi ini bertujuan memastikan apakah terdapat pelanggaran etika maupun penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat kejaksaan di tingkat daerah.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jaksa Agung Muda Pengawasan menyatakan bahwa setiap laporan publik menjadi dasar penting bagi institusi untuk melakukan evaluasi internal. Menurutnya, pemeriksaan masih berada pada tahap pendalaman dan belum mengarah pada kesimpulan hukum tertentu.

Dalam rangka menjaga objektivitas, Kajari Sampang diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta. Langkah tersebut dinilai sebagai prosedur standar agar penanganan laporan tidak menimbulkan konflik kepentingan di daerah asal.

BACA JUGA :  Jaksa Agung dan Dirut PT Pertamina Unjuk Komitmen Bersih - Bersih, Ada Klaim Tegas "BBM" Sesuai Standar!

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses yang berjalan merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan internal, bukan tindakan penahanan ataupun sanksi hukum langsung.

Pemeriksaan ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat integritas lembaga, khususnya di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Kepala Kejati dan Pejabat Eselon II Dilantik, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Mutasi Ini Strategis dan Objektif

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mempublikasikan rincian dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Institusi menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan ditentukan berdasarkan keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti yang sah.

Kejaksaan Agung memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi setelah seluruh tahapan klarifikasi dan evaluasi internal selesai dilakukan. (mift/dio)