Kebijakan Pengadaan Kain Batik untuk ASN Pemkab Sinjai Disorot, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Sinjai, Jln Jend Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kota Sinjai. (Foto Insert/26/5/2025).

Kantor Kejari Sinjai, Jln Jend Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kota Sinjai. (Foto Insert/26/5/2025).

SINJAI, — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang diduga mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli kain batik seharga Rp350.000 per potong dengan dana pribadi, menuai sorotan dan menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai.

Sejumlah ASN mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. “Betul, ini menjadi keluhan sebagian besar ASN,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, saat dimintai tanggapan oleh Insertrakyat.com, Kamis (5/6/2025) petang.

Berdasarkan informasi yang diterima, sumber menyebutkan bahwa, dugaan pemesanan kain batik ini dikelola oleh “Tsurayya”, dengan dugaan harga yang telah ditentukan sebesar Rp350.000 per lembar.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pemerintah tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 800/25.3189/Set tertanggal 6 Desember 2024, yang dikeluarkan pada masa Penjabat Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 12 Februari 2025, yang menginstruksikan ASN untuk melakukan pembelian.

Yang menjadi perhatian publik, menurut sumber media ini, penyedia kain batik disebut hanya satu pihak, yakni melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sinjai tahun 2024, yang diketuai oleh istri Pj. Bupati.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut, mengingat pengadaan ini tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan terindikasi bersifat wajib, bukan sukarela. Jika benar demikian, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Seorang dari Kecamatan Sinjai Tengah menambahkan bahwa jumlah ASN di Kabupaten Sinjai, termasuk PNS dan PPPK, mencapai sekitar 5.500 orang. Bila dikalikan dengan harga kain Rp350.000 per lembar, total dana yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp1,925 miliar. Padahal, kain batik serupa di pasaran umumnya dijual sekitar Rp125.000 per potong.

Beberapa kalangan menilai bahwa kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan, seperti:

Pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pengadaan pakaian dinas ASN dibiayai oleh APBD.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf (e), yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa orang membayar atau memberikan sesuatu.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran MenPAN-RB terkait larangan gratifikasi serta pungutan tidak sah.

ASN yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Utara menyampaikan keberatannya secara pribadi, namun merasa khawatir menyampaikan keluhan secara terbuka karena takut mendapat teguran dari atasan yang dianggap sebagai pembuat kebijakan.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap mantan Pj. Bupati Andi Jefrianto, Kepala Dinas Pendidikan Irwan Suaib, serta pejabat lainnya melalui sambungan WhatsApp pada Kamis malam pukul 19.55 WITA, namun belum mendapat balasan.

Sebelumnya pada sore hari, di Jln Jendral Sudirman, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai disambangi untuk dimintai tanggapan konfirmasi terkait hal tersebut. Namun internal dimaksud, sudah pulang Kantor.

Lantas, Pejabat publik lainnya di Kantor Kejari Sinjai kemudian ditemui. Hingga kemudian Insertrakyat.com melalui sambungan daring berhasil melakukan komunikasi dengan internal dimaksud, termasuk kepada Kasi Pidsus Kejari Sinjai tepat pada pukul 20.21 WITA, Kamis (5/6) malam. Ia sangat merespon dan menjawab pertanyaan konfirmasi. Namun poin singkatnya. Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto menegaskan persoalan tersebut sementara ditindaklanjuti. “Ini sementara ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pihak Kejari Sinjai segera memanggil semua pihak terkait. “Semua Informasi/laporan dari masyarakat pasti ditindaklanjuti, tegas Tommy.

Kendati demikian, menarik ulur, jauh sebelum memasuki 5/6 Juni 2025, seorang sumber terpercaya yang bersedia dikutip Identitasnya jika dibutuhkan oleh Aparat Penegak Hukum, kata dia kepada Insertrakyat.com. Ia menjelaskan sudut pandangannya secara spesifik dan detail Menyoroti tajam kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Berikut pernyataan lengkapnya.

Dalam menilai suatu manajemen tata kelola, kita semua sangat diharapkan untuk bersikap hati-hati dan objektif dalam menilai suatu peristiwa pengadaan barang.

Misalnya, dalam [kasus] surat edaran serta penjualan kain terhadap ASN (pejabat dinas) yang tengah ramai diperbincangkan, menurut saya saat ini belum dapat disimpulkan secara pasti apakah telah terjadi peristiwa KKN, karena perlu ditelusuri lebih jauh apakah proses penjualan tersebut sudah sepenuhnya selesai, serta apakah benar terdapat penyerahan kelebihan keuntungan kepada oknum pejabat.

Apabila dua unsur utama ini terbukti:

1. Penjualan kain telah seluruhnya selesai dilakukan; dan

2. Telah terjadi penyerahan kelebihan keuntungan (mark-up) kepada oknum pejabat sebagai bentuk imbalan,

Maka menurut saya Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan mereka.

Dalam hal ini, tentu Kejaksaan atau institusi terkait. Dan semoga pihak terkait itu, tidak tinggal diam jika memang terdapat peristiwa pidana yang nyata, apalagi jika hal tersebut melibatkan penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi.

Begitu pula sebaliknya, jika kemudian pembuat kebijakan memiliki dasar hukum sebagai acuan pada pengadaan tersebut, ada baiknya memberikan pernyataan ke ruang publik. Bukan justru mendiamkan. Ini kan sudah ramai sebelumnya juga diberitakan oleh media.

“Sebagai masyarakat yang peduli terhadap integritas birokrasi dan perlindungan ASN dari potensi tekanan struktural, saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara transparan, akuntabel, dan sesuai asas keadilan. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.”

“Sebagai seseorang yang peduli terhadap keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang bersih, saya menyatakan setuju bahwa dalam Permendagri No. 10 Tahun 2024 telah tersirat dengan cukup jelas bahwa pengadaan pakaian dinas atau atribut ASN, semestinya dibiayai melalui APBD, kecuali jika individu ASN tersebut secara sukarela menginginkan bahan dengan kualitas lebih tinggi dan bersedia menanggung biayanya secara pribadi.

Saya memandang bahwa pejabat tidak semestinya mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan ASN untuk mengeluarkan biaya pribadi, terlebih jika harga yang ditawarkan melebihi harga pasaran untuk bahan yang sejenis.

Kondisi seperti ini dapat membuka peluang terjadinya praktik mark-up harga, yang bisa saja dilakukan untuk memperoleh keuntungan tambahan guna memberikan imbalan kepada oknum pejabat yang “mengkondisikan” pengadaan tersebut.

Bila memang terbukti adanya imbalan kepada pejabat karena jabatannya, hal tersebut sangat mungkin termasuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar etika dan hukum.

Menurut saya, sebaiknya kebijakan seperti ini tidak dituangkan dalam bentuk edaran yang bersifat memaksa, melainkan cukup sebagai himbauan. Pendekatan yang lebih persuasif dan transparan akan jauh lebih sesuai dengan semangat pelayanan publik dan pengabdian kepada masyarakat,” demikian lengkapnya. (*/S).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros
Polres Parepare Kurbankan Enam Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H
AKBP Harry Azhar: Selamat Hari Raya Idhul Adha Mohon Maaf Lahir dan Batin, 9 Ekor Hewan kurban Polres Sinjai Disembelih Tahun 2025
Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan Brantas Tambang Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:26 WITA

Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:00 WITA

Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA