JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,– Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada periode Januari hingga April 2025 menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.

Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, tercatat 216 perkara menjalani proses mediasi. Dari jumlah tersebut, 22 kasus berhasil mencapai kesepakatan damai, sementara 102 kasus gagal menemui titik temu. Dengan demikian, tingkat keberhasilan mediasi mencapai 10,19%, sedangkan kegagalan mencapai 47,22%.

Meski angka keberhasilan masih di bawah tingkat kegagalan, persentasenya meningkat dibandingkan dengan periode Januari–April 2024. Pada periode itu, dari 273 perkara yang dimediasi, hanya 21 kasus (7,69%) yang berakhir damai, sedangkan 122 kasus (44,69%) gagal.

Kinerja mediasi turut didukung oleh pelibatan Mediator Non Hakim (MNH), hasil kerja sama PN Jakarta Timur dengan Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 7480/PN.JKT.TIM dan 01/PKS.AMDD-PN-JKT.TMR/VII/2024. Mediator berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti advokat, konsultan hukum, akademisi, dan profesional lainnya.

Keberagaman latar belakang MNH dinilai memberikan kenyamanan dan netralitas lebih bagi para pihak dalam berproses. Misalnya, untuk sengketa keanggotaan advokat dengan organisasinya, mediasi ditangani oleh mediator berlatar akademisi.

Saat ini, PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus telah memiliki 34 Mediator Non Hakim dari AMDD dan tengah memproses tambahan hingga mencapai 50 orang mediator bersertifikat dan terseleksi.

Mediator bekerja berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, dengan masa mediasi maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang 30 hari lagi atas persetujuan para pihak dan izin Majelis Hakim. Ketentuan ini bertujuan mencegah penguluran waktu oleh pihak yang tidak beriktikad baik.

Kehadiran mediator independen diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyelesaian perkara secara damai, mempercepat proses hukum, serta mengurangi beban perkara di pengadilan. Demikian dikutip informasi dari lingkup Mahkamah Agung RI melalui Dunia Peradilan, Rabu, (30/4/2025). Sebelumnya capaian ini juga telah diumumkan diruang pelayanan publik PN Jakarta Timur, pada 29 April.