KEWENANGAN kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak awal dirancang sebagai kekuasaan yang merdeka, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemerdekaan tersebut menjadi prasyarat utama agar peradilan mampu menjalankan fungsinya secara objektif dan berorientasi pada penegakan hukum serta keadilan.
Hukum tidak berdiri di ruang hampa. Namun hukum tumbuh, bergerak, dan menyesuaikan dengan dinamika masyarakat yang melahirkannya. Karena itu, keadilan tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai penerapan norma tertulis, melainkan juga harus mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kesadaran inilah yang mendorong lahirnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Pendekatan keadilan restoratif pertama kali memperoleh pengakuan normatif melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya melalui mekanisme diversi. Namun, di luar konteks perkara anak, penerapan keadilan restoratif masih bertumpu pada kebijakan internal aparat penegak hukum.
Sejumlah regulasi internal seperti Perja 15/2020, Pedoman Jaksa Agung 18/2021, Perpol 8/2021, serta Perma 1/2024 hadir untuk mengisi kekosongan hukum. Meski demikian, dalam KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), keadilan restoratif tidak diatur secara eksplisit sebagai mekanisme formal, sehingga pelaksanaannya bersifat diskresioner dan tidak seragam antar lembaga.
Sebelum berlakunya KUHAP baru, penerapan keadilan restoratif menghadapi sejumlah persoalan mendasar, antara lain:
- Pengadilan tidak dilibatkan sebagai pengambil keputusan akhir;
- Tidak adanya kewajiban pelaporan penghentian perkara kepada pengadilan;
- Ketua Pengadilan Negeri tidak memperoleh informasi mengenai penyelesaian benda sitaan;
- Lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum;
- Tidak adanya sinkronisasi output penyelesaian perkara antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan;
- Orientasi penyelesaian lebih menitikberatkan pada penghentian perkara, bukan pemulihan korban;
- Minimnya peran Mahkamah Agung sebagai institusi yudikatif dalam skema keadilan restoratif.
Kondisi ini menimbulkan ketidakharmonisan penerapan serta berpotensi melemahkan kepastian hukum.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi tonggak penting perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. Keadilan restoratif tidak lagi ditempatkan sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
Pasal 1 angka 21 KUHAP 2025 secara tegas mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan para pihak guna memulihkan keadaan semula.
KUHAP 2025 membuka ruang penerapan keadilan restoratif pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (8), yakni pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pengaturan ini menandai pergeseran mendasar, karena sebelumnya keadilan restoratif hanya dikenal pada tahap awal proses penegakan hukum.
Salah satu pembaruan mapan dalam KUHAP 2025 adalah keterlibatan aktif pengadilan. Pasal 79 ayat (5) mengatur bahwa setiap kesepakatan keadilan restoratif wajib dituangkan secara tertulis dan setelah dilaksanakan harus dimintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Pengaturan ini diperkuat melalui Pasal 84 dan Pasal 86 KUHAP 2025 yang mewajibkan penyidik dan penuntut umum untuk meminta penetapan pengadilan atas penghentian perkara berbasis keadilan restoratif. Dengan demikian, kewenangan penghentian perkara tidak lagi bersifat sepihak, melainkan berada di bawah kontrol yudisial.
KUHAP 2025 juga membuka ruang penerapan keadilan restoratif di tahap pemeriksaan persidangan. Hakim memiliki kewenangan untuk menawarkan mekanisme ini apabila belum tercapai pada tahap penyidikan atau penuntutan.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa peluang pemulihan tidak berhenti selama proses peradilan masih berjalan, sepanjang syarat normatif terpenuhi.
Meski membawa kemajuan signifikan, penerapan keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 masih menyisakan tantangan, khususnya terkait ketiadaan Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 88 KUHAP 2025.
Semoga ke depan, keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut akan menentukan arah harmonisasi regulasi dan kesiapan institusional aparat penegak hukum dalam menerapkan satu rezim keadilan restoratif yang terpadu, konsisten, dan berkeadilan.
Berkontribusi dalam artikel ini adalah Mohammad Arif Nahumbang Harahap.
Editor: S.Hadi Purba






















