Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

TAKALAR, INSERTRAKYAT.com Suasana hangat mewarnai ruang kerja Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi, pagi itu. Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, datang membawa misi sederhana tapi penting: menyerahkan Piagam Taxpayers’ Charter dan mendorong aktivasi Coretax bagi seluruh ASN di Takalar.

“Ini bukan sekadar dokumen, tapi pilar membangun kepercayaan publik terhadap perpajakan,” ujar Muhammad Hasbi sambil tersenyum saat menerima piagam secara simbolis, Senin kemarin.

BACA JUGA :  KP2KP Sinjai Gandeng UMSI, Kenalkan Program Relawan Pajak untuk Negeri 2026

Piagam Taxpayers’ Charter dibagi dua: hak wajib pajak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dokumen ini menjadi panduan bagi ASN untuk memahami kewajiban perpajakan sekaligus sadar hak mereka.

Dalam sesi ngobrol ringan usai penyerahan, Hasbi bahkan mencoba aktivasi akun Coretax sendiri. Ia memotret momen itu dalam video pendek, mengajak ASN lain ikut serta. “Ternyata mudah, masukkan nomor identitas, password, swafoto, selesai,” katanya sambil tertawa.

BACA JUGA :  Prof. Zudan : Usulan Single Salary System Demi Kesejahteraan ASN

Muhammad Reza menekankan, penyerahan langsung piagam dan pendampingan aktivasi akun Coretax ini memperkuat literasi pajak sekaligus mempererat hubungan fiskus dan masyarakat. “Sinergi semacam ini memastikan sistem perpajakan lebih transparan, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sekda Takalar menegaskan akan mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh ASN segera mengaktivasi akun Coretax. “Peluncuran Taxpayers’ Charter ini contoh nyata negara hadir tidak hanya untuk memungut, tapi juga melayani,” pungkasnya

BACA JUGA :  Mendagri Dorong Pemda Lakukan Analisis dan Simulasi Untuk Percepatan Pengangkatan CASN

Kegiatan ini mendapat apresiasi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo. Ia menilai langkah KPP Pratama Bantaeng membuka akses mudah bagi ASN memahami perpajakan sekaligus memanfaatkan hak dan kewajiban mereka.

Coretax kini bukan lagi istilah asing bagi ASN Takalar, melainkan akses praktis untuk memahami dan menjalankan hak serta kewajiban perpajakan secara mandiri.

Penulis: Isma

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.