JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Ledakan kasus pertanahan sepanjang 2025 terus membuka borok tata kelola agraria nasional. Ribuan sengketa tanah masih membanjiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menandakan persoalan struktural yang belum juga tuntas.
Menariknya, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, secara terbuka mengakui tingginya eskalasi konflik tanah. Dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, ia menegaskan bahwa pendekatan reaktif tak lagi memadai. Pencegahan, kata dia, harus menjadi garis depan kebijakan.
“Pencegahan adalah arus utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Iljas di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Kamis (18/12/2025).
Lengkapnya, Dirjen PSKP mengajukan pembentukan tim khusus pencegahan kasus pertanahan yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Tim ini dirancang sebagai pintu masuk tunggal pengaduan masyarakat di daerah, sekaligus ruang kolaborasi lintas unit.
Pemusatan ini muncul di tengah data yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, tercatat 7.053 kasus konflik intensitas rendah, 434 konflik intensitas tinggi, dan 143 kasus beraroma politik. Angka tersebut menegaskan bahwa konflik pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan telah menyentuh dimensi sosial dan politik.
Iljas juga menyinggung keberadaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi tak akan berarti tanpa komitmen pelaksanaan di lapangan. “Peraturan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran, bukan hanya unit tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Sesditjen PSKP Sumarto menyatakan bahwa Rakernis tahun ini diarahkan untuk merumuskan strategi jitu. Dan, sejumlah pakar agraria dan hukum dihadirkan guna menguliti persoalan konflik tanah dari berbagai perspektif, mulai dari kebijakan agraria hingga pembuktian hak lama.
Tatkala tema besar percepatan penyelesaian kasus yang berkeadilan, forum ini diharapkan mampu menekan laju sengketa baru sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah.
Meskipun demikian, publik tak lantas diam, bahkan di tengah konflik yang kian menggila, efektivitas tim khusus dan keberanian reformasi agraria ATR/BPN akan menjadi ujian sesungguhnya.






















