Palembang, Insertrakyat.com,– Setelah beberapa kali mengabaikan panggilan hukum, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, BA, akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan RI. Dia ditangkap terkait kasus korupsi lahan perkebunan sawit.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang. BA yang diduga sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum akhirnya diamankan tanpa perlawanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ia benar tadi pagi” kata dia, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com. Selasa, sore.

Vanny menjelaskan, bahwa, Tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Ia sempat berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Palembang.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Turunkan Tim Ahli Periksa Pekerjaan SPAM IKK Terkait Dugaan Korupsi

“Saat ini, BA telah dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” pungkasnya.

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214