JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Idealnya Kasi Intel di seluruh jajaran daerah tidak boleh kaku dan manja, sebab Kejaksaan Agung telah mengirim sinyal keras ke seluruh kepala desa di Indonesia. Ditegaskan kembali bahwa, era “main mata” Dana Desa harus berakhir. Melalui program Jaga Desa dan optimalisasi Koperasi Merah Putih, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani menyatakan bahwa setiap rupiah Dana Desa kini berada di bawah pengawasan ketat aparat intelijen kejaksaan.
Sementara itu, bidang Intelijen di sejumlah daerah masih terkesan kaku dalam pengawasan, bahkan ada yang masih manja, yang seperti ini seharusnya tidak terjadi. Terlepas dari itu, terkadang ada garis konflik antara pihak terkait termasuk unsur politik anggaran di lini desa itu sendiri. Padahal seharusnya ada sinergitas antara semua pihak, sehingga pengawasan berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Jamintel saat menghadiri penyerahan CSR Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kabupaten Tangerang, Sabtu (6/12/2025). ia menyebut bahwa, Dana Desa bukan lagi ruang gelap yang bebas dimanipulasi.
“Lebih dari 75 ribu desa memegang kunci pembangunan nasional. Jika dana ini diselewengkan, yang hancur bukan hanya anggaran, tapi masa depan rakyat,” tegas Jamintel di hadapan para kepala desa dan BPD.
Bidang Intelijen Kejaksaan diposisikan sebagai garda depan untuk mengawal Dana Desa sejak hulu, bukan sekadar datang belakangan saat kerugian negara sudah terjadi. Pengawasan, pembinaan, hingga pemetaan potensi korupsi dilakukan secara sistematis, sejalan dengan RKP 2025 dan RPJMN 2024–2029.
Program Jaga Desa menjadi instrumen utama untuk membongkar kebocoran sejak dini. Lewat aplikasi digital Jaga Desa, Kejaksaan memantau aliran Dana Desa secara real time, membuka kanal pelaporan indikasi penyimpangan, sekaligus mengunci ruang gerak para pemain lama yang selama ini lihai menyiasati pengawasan konvensional.
Jamintel secara terbuka menyebut kelemahan klasik desa: SDM terbatas dan lemahnya kontrol internal. Karena itu, Kejaksaan mendorong penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak sekadar menjadi pelengkap struktur, melainkan pengawas efektif kepala desa.
“BPD harus berani, paham hukum, dan tidak boleh tunduk pada kompromi gelap. Kejaksaan siap mendampingi,” ujarnya.
Sinergi Kejaksaan dan BPD diarahkan pada tiga poros krusial: asistensi hukum dalam pembentukan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat agar berbuah kebijakan nyata, serta pengawasan kinerja kepala desa termasuk pertanggungjawaban hukum dan publik. Artinya jelas: kepala desa tak lagi bekerja tanpa mata yang mengawasi.
Targetnya ambisius dan provokatif: ZERO KORUPSI Dana Desa pada 2028. Kejaksaan bahkan mengaitkannya dengan proyek strategis seperti pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan 1.100 Kampung Nelayan, memastikan Dana Desa benar-benar jatuh ke sektor produktif, bukan lenyap di laporan fiktif.
Tak berhenti di situ, Intelijen Kejaksaan juga akan membina desa-desa mitra Adhyaksa sebagai contoh praktik tata kelola bersih. Desa yang patuh akan dijadikan etalase, desa yang menyimpang siap menghadapi konsekuensi.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Gubernur Banten Andra Soni, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, serta jajaran Forkopimda. Kehadiran elite ini mempertegas satu pesan: pengawasan Dana Desa kini menjadi agenda negara, bukan urusan sektoral.
Dengan pengawalan intelijen, digitalisasi pengawasan, dan penguatan BPD, Kejaksaan Agung menutup celah abu-abu pengelolaan Dana Desa. Bagi oknum yang masih mencoba bermain, peringatannya jelas, negara sedang melihat, dan tidak akan ragu menindak.
(Miftahul Jannah).






















