BULUKUMBA, – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terancam dihentikan operasionalnya. Ancaman ini datang dari Bahar, salah satu karyawan sekaligus petugas kebersihan PDAM, yang mengaku belum menerima gaji selama tiga tahun terakhir. Minggu, (8/6/2025).
“Selama pemerintahan Bupati Andi Utta, kurang lebih tiga tahun gaji saya belum terbayarkan,” ungkap Bahar, dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahar menyatakan jika dalam waktu dekat haknya tidak dipenuhi, ia akan menutup saluran air PDAM. Ia mengklaim sumber mata air utama PDAM berada di lokasi miliknya.
“Saya akan menutup saluran air. Ini menyangkut hak kami yang tidak dibayarkan,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Arifuddin dari Satuan Komando Badan Investigasi Nasional Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bulukumba untuk segera mengambil tindakan.
“Pemda dan DPRD memiliki peran besar dalam pengawasan dan pengelolaan PDAM. Jangan tinggal diam. Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Arifuddin.
Ia juga menyampaikan akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk melakukan pemeriksaan terhadap PDAM, terutama menyangkut gaji yang tidak terbayarkan dan penggunaan anggaran perbaikan.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebagai informasi, PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. PDAM berada dalam lingkup tanggung jawab dan pengawasan langsung pemerintah daerah.
Sampai berita ini disiarkan, Kantor PDAM Bulukumba belum mengeluarkan Keterangan resminya terkait persoalan tersebut. (A.J/A.J).