SINJAI, INSERT RAKYAT — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Darman Syah, tampak kembali lega setelah Anas berhasil ditangkap di Kabupaten Gowa oleh tim gabungan dari Polda Sulsel, Polres Bantaeng, dan Polres Sinjai, Sabtu dini hari. Anas kemudian di amankan di Mapolres Sinjai dan dihadirkan pada kegiatan Konfrensi Pers.
“Saya menyesali [perbuatan itu],” ujar Anas menjawab pertanyaan Abas, wartawan di Mapolres Sinjai, Sabtu (12/7) kemarin. Pernyataan itu ia lontarkan saat ditanya tentang aksinya yang merepotkan banyak pihak setelah melarikan diri dari sel merah Rutan Sinjai.
Insiden pelarian Anas yang terjadi Rabu dini hari sempat menggegerkan petugas. Ia kabur setelah menjebol plafon Sel Merah, tempat ia ditahan karena melanggar tata tertib. Anas ditahan sejak 27 Mei 2025 atas dugaan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan, berdasarkan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP.
Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Sinjai juga telah menggelar terapi batin bagi warga binaan, melalui kegiatan dzikir dan doa bersama, serta pembiasaan mengaji dan shalat lima waktu. “Kegiatan Dzikir dan Doa digelar secara rutin setiap hari Jumat, tadi dihadiri langsung oleh Wakil Ketua MUI Sinjai ” kata Karutan Sinjai, Darman Syah kepada Insertrakyat.com sesaat setelah kegiatan serupa dilakukan pada Jum’at, (11/7/2025) di Mushola Rutan Sinjai. BACA SELENGKAPNYA: Ustadz Fadel Hadiri Dzikir dan Doa Bersama WBP Rutan Sinjai
Kendati demikian, kini muncul pertanyaan baru menyangkut pembinaan Anas. Akankah Anas diruqya? Secara khusus.
Kegiatan keagamaan termasuk bimbingan dalam sistem pemasyarakatan tetap menjadi hak setiap warga binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pendekatan ini selaras dengan prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial, yang menempatkan narapidana sebagai subjek pembinaan secara menyeluruh. (*/S).