Jakarta, InsertRakyat.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan Polri sebagai alat negara sekaligus berdampak pada kekuatan pemerintahan dan kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.
Sikap tegas itu disampaikan Kapolri dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang tetap mendukung posisi Polri berada langsung di bawah Presiden.
Menurut Kapolri, struktur Polri saat ini sudah ideal dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum. Ia menilai perubahan struktur kelembagaan justru akan menimbulkan persoalan baru dalam sistem pemerintahan.
“Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar dapat bergerak cepat dan efektif dalam menjalankan tugas negara,” ujarnya.
Jenderal Sigit menegaskan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan muncul potensi tumpang tindih kewenangan. Kondisi tersebut dinilainya dapat menciptakan dualisme kepemimpinan yang berdampak pada stabilitas nasional.
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima tawaran untuk menduduki jabatan menteri kepolisian. Namun, tawaran tersebut secara tegas ia tolak karena bertentangan dengan prinsip menjaga independensi dan kekuatan institusi Polri.
“Saya lebih memilih meninggalkan jabatan daripada melihat Polri berada di bawah kementerian,” tegasnya.
Kapolri menilai penempatan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan institusi penegak hukum, melemahkan negara, dan mengurangi efektivitas kepemimpinan nasional.
Di akhir pernyataannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran Polri untuk tetap solid dan konsisten memperjuangkan posisi Polri di bawah Presiden RI demi kepentingan bangsa dan negara.
(Syam/Agy)






















