JAKARTA, INSERT RAKYAT,– Oknum Internal, Kamar Industri (Kadin) Cilegon diduga minta proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender.

Permintaan itu dilontarkan saat audiensi dengan investor proyek CAA, Jumat, 9 Mei 2025.

Permintaan proyek itu memicu kehebohan nasional, dan viral.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, langsung menanggapi insiden memalukan tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan marwah dan etika organisasi Kadin Indonesia.

“Kami menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, dan pendekatan non-prosedural,” tegasnya, Selasa, (13/5).

Kadin menganggap tindakan tersebut dapat mengganggu iklim investasi dan merusak citra organisasi.

Sejumlah oknum Kadin Cilegon juga diduga melakukan intimidasi kepada pihak kontraktor.

Kejadian itu turut diviralkan dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta pelaku usaha.

BACA JUGA :  Kapolres: Sayangilah dan Lindungi Keluarga Dari Ancaman Peredaran Narkoba, Polres Soppeng Ringkus Satu Pelaku

Menanggapi itu, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika.

Tim akan menyelidiki struktur, peran, dan tindakan yang dilakukan Kadin Kota Cilegon.

Jika terbukti, Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengurus Kadin daerah.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran keras, pembekuan kewenangan, hingga pencabutan mandat.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga wibawa organisasi dan kepastian hukum investasi.

Kadin Indonesia juga akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Investasi dan Pemda Banten.

Kadin Indonesia menyatakan akan menyusun SOP baru untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

BACA JUGA :  Mantan WBP Puji Perhatian Rutan Sinjai

SOP itu akan mengatur partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk etika interaksi.

Anindya juga menegaskan akan dilakukan audit internal terhadap Kadin Cilegon dan Banten.

Hasil audit akan diserahkan ke Kementerian Investasi dan Pemprov sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami ingin kasus ini tuntas, dan Kadin tetap menjadi mitra strategis pemerintah,” ucapnya.

Kadin ingin memastikan para investor mendapat perlindungan hukum dan kelembagaan yang kuat.

Sikap ini juga bertujuan menjaga nama baik organisasi dan kepercayaan dunia usaha nasional.

“Kami tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggaran etika dan hukum dalam tubuh Kadin,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Cilegon, Mulyadi Sanusi, membenarkan adanya permintaan proyek.

BACA JUGA :  Upaya Gampong Tanoh Anoe Bangkitkan Ekonomi Warga Lewat Koperasi Merah Putih

“Kami tidak ingin jadi penonton. Nilai investasinya Rp15 triliun, terlalu besar untuk dilewatkan.”

Namun, permintaan itu tanpa mekanisme tender, dinilai melanggar prinsip investasi terbuka.

Proyek CAA adalah milik anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk yang bergerak di sektor kimia.

Nilai investasinya mencapai Rp15 triliun, menjadi proyek strategis nasional di Cilegon, Banten.

Kontroversi makin tajam setelah diketahui Kadin tak berwenang menentukan kontrak investasi langsung.

Kementerian Investasi telah mengirim undangan penyelesaian konflik pada 12 Mei 2025 lalu.

Kadin Indonesia menyambut langkah itu dan siap audit demi menuntaskan persoalan secara terbuka. (Rhd/Rhd).