Aceh,- Hingga 30 Juni 2025, Mahkamah Syar’iyah di 23 kabupaten/kota di Aceh telah menerima 2.923 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, mayoritas diajukan oleh pihak istri (cerai gugat), dengan penyebab yang semakin mengkhawatirkan: judi daring.

Menurut data Mahkamah Syar’iyah Aceh, lebih dari 60 persen kasus perceraian berasal dari gugatan istri terhadap suami. Alasan utama yang mendominasi adalah masalah ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, dan yang paling mencolok, kecanduan judi daring yang semakin marak di kalangan kepala keluarga.

“Sepanjang semester pertama 2025, kami mencatat hampir 3.000 perkara perceraian masuk ke Mahkamah Syar’iyah. Kasus judi online yang dilakukan suami menjadi faktor penyebab yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H.

BACA JUGA :  Pemerintah Aceh Teken MoU dengan Flora Agung Grup, Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng

Muhammad Yusri, S.H., M.H. Yusri menambahkan, banyak perempuan yang menggugat perceraian karena tidak tahan melihat suami mereka yang menghabiskan uang keluarga untuk berjudi.

“Mereka mengadu bahwa nafkah anak diabaikan, barang rumah tangga dijual, dan suasana rumah tangga menjadi tegang akibat kecanduan judi,” jelasnya.

Fenomena ini semakin terlihat di beberapa daerah seperti Bireuen dan Lhokseumawe, di mana kecanduan judi telah menyebabkan lonjakan kasus perceraian. Di beberapa rumah tangga, judi bukan lagi sekadar kebiasaan sesekali, tetapi sudah menjadi gaya hidup yang merusak. Di Langsa dan Aceh Timur, tingginya angka perceraian juga terkait dengan kebiasaan berjudi suami.

BACA JUGA :  Kapolres: Sayangilah dan Lindungi Keluarga Dari Ancaman Peredaran Narkoba, Polres Soppeng Ringkus Satu Pelaku

Dalam laporan 10 Juli 2025, disebutkan bahwa seorang istri bahkan ditinggal suaminya yang menjual sepeda motor anak demi berjudi online.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Dr. Fauziah Amini, menyebut fenomena judi online sebagai bentuk baru kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini adalah bentuk kekerasan ekonomi. Banyak istri yang terpaksa menjadi janda karena suami tidak lagi menjalankan tanggung jawabnya,” ungkapnya. Selain judi, faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain KDRT, perselingkuhan, kawin paksa, dan kurangnya komunikasi. Namun, judi online menjadi masalah utama karena akses yang mudah dan dampaknya yang langsung terasa, terutama dari segi ekonomi.

BACA JUGA :  Tak Meleset! Insting Hary Terbukti: Polda Riau Gerebek Istana Judi Online di Pekanbaru, Bos Besar Ko Jo Dibekuk

“Jika tidak segera dicegah, kami khawatir perceraian akan terus meningkat, dan semakin banyak perempuan yang menjadi janda karena kehilangan pasangan yang tenggelam dalam dunia perjudian,” tambah Yusri. Mahkamah Syar’iyah Aceh pun mendorong pendekatan kolaboratif antara tokoh agama, lembaga pendidikan, serta pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan pencegahan terhadap bahaya judi online. (**)