MAKASSAR, – Suasana Hotel Claro Makassar Kamis pagi dipenuhi semangat pembangunan desa. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, hadir langsung untuk menyaksikan pengukuhan pengurus DPD/DPC ABPEDNAS Sulawesi Selatan sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kehadiran tokoh nasional ini menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Sulawesi Selatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, terlihat mendampingi Jamintel sejak awal kegiatan. Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dan Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, hadir memberikan dukungan penuh. Turut hadir pula perwakilan dari Kemendagri, Kemenkop, dan jajaran Kejaksaan Agung, menandai pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pemberdayaan desa.

Dalam sambutannya, Sekda Sulsel menekankan bahwa pembangunan desa merupakan fondasi utama penguatan sosial, ekonomi, dan politik nasional. Menurutnya, program ini sejalan dengan Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Pemerintah provinsi menegaskan komitmen mendukung setiap langkah strategis yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan.
Sekda Jufri Rahman juga mengungkapkan dinamika alokasi Dana Desa di Sulawesi Selatan tahun 2026, yang mengalami relokasi dari Rp1,9 triliun menjadi Rp724 miliar. Dana yang dialihkan tersebut diprioritaskan untuk program-program strategis, termasuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kemandirian desa. Hadirnya Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi pendorong agar pemerintah desa dapat memanfaatkan potensi desa secara optimal, berkelanjutan, dan produktif.
Prof. Reda Manthovani dalam arahannya menegaskan paradigma baru Kejaksaan: pendampingan humanis diutamakan, penindakan dilakukan bila diperlukan. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan memantau tata kelola keuangan desa agar seluruh kegiatan berada dalam koridor hukum yang benar. Ia menekankan bahwa pembinaan menjadi langkah utama sebelum penindakan, dengan tujuan mewujudkan Zero Korupsi di tingkat desa.
Lebih lanjut, Jamintel menyampaikan bahwa aplikasi Jaga Desa juga berfungsi sebagai kanal pengawasan internal. Perangkat desa dapat melaporkan jika terdapat oknum Jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Ia menekankan bahwa desa kini bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek dan motor penggerak utama kedaulatan pangan dan energi nasional. Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong inovasi desa yang produktif.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi puncak kegiatan. Kesepakatan tersebut menegaskan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan ABPEDNAS dalam mewujudkan tata kelola aset desa yang transparan, mendorong kemandirian desa, serta mempercepat pembangunan kolaboratif. Kerja sama ini diharapkan menjadi mitra strategis Jaksa dalam mengawal dana desa, sekaligus memastikan setiap inovasi desa tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama seluruh pengurus ABPEDNAS Sulsel dan jajaran Kejaksaan.





















