ACEH TIMUR, INSERT RAKYAT –Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, berhasil menangkap, AF (41) warga Aceh Timur. Ia ditangkap setelah istrinya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kesayangannya, di Mapolres Aceh Timur.

Penangkapan Predator Anak itu dibenarkan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.
Menurutnya pelaku ditangkap pada, Jum’at, (11/07/2025) di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terhadap anak kandungnya yang berumur 14 tahun,” kata Iptu Adi kepada InsertRakyat.com di Aceh Timur, Ahad, (13/7/2025).

Sumber Foto Polres Aceh Timur: Terduga Pelaku saat ini telah ditangkap dan diamkan di Mapolres Aceh Timur.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, awal mula peristiwa itu terungkap dari keterangan FU. Saat itu FU melaporkan ke Mapolres Aceh Timur. FU menceritakan kepada petugas atas apa yang telah menimpah buah hatinya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal di Peureulak, Satu Tewas dan 12 Luka-Luka

Ironisnya, FU sendiri adalah ibu dari Korban. FU mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan FA, ayah kandung dari korban, pada April 2025.

“Ibu dari korban mulai merasa curiga setelah mendapati FA sedang bermain HP bersama putrinya di dalam kamar. Suatu waktu, sang ibu dengan hati-hati menanyakan kepada putrinya mengenai apa saja yang pernah dilakukan FA terhadapnya. Sambil menangis, korban pun menyampaikan kepada ibunya bahwa FA telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap dirinya sejak duduk di bangku kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh FA terhadap korban, timbul rasa keberatan dan kerugian mendalam dari pihak ibu korban. Pasalnya, korban masih di bawah umur dan merupakan anak kandung FA sendiri, yang seharusnya dilindungi, bukan justru disakiti. Atas dasar itu, ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA terhadap anaknya.

BACA JUGA :  Wakapolres Aceh Timur Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus Disiplin Lalu Lintas dan Keselamatan Nyawa

Saat ini terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Timur dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

BACA JUGA :  Kasihan Anaknya

Kini FA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi;

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.


(Mhd Iqbal/Insertrakyat.com).