Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

REFORMASI 1998 memicu perubahan sistem peradilan, termasuk kebijakan one roof system yang menempatkan seluruh urusan peradilan (organisasi, administrasi, keuangan) di bawah Mahkamah Agung. Fase ini ditutup dengan dialihkannya Pengadilan Pajak ke MA melalui Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023.

Fase berikutnya adalah penyelarasan organisasi, termasuk pemisahan jabatan panitera dan sekretaris. Meski meningkatkan fokus kerja, pemisahan ini menciptakan dualisme birokrasi yang menimbulkan disharmoni, ketidaksinkronan perencanaan, serta ketimpangan karir dan loyalitas aparatur.

BACA JUGA :  Dirut RSUD dan Pejabat Lainnya Divonis dalam Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Mengapa Integrasi?

  1. Perspektif sistem: Kepaniteraan dan kesekretariatan adalah sub-sistem yang saling bergantung; butuh birokrasi payung untuk sinkronisasi dari perencanaan hingga evaluasi.
  2. Budaya organisasi: Integrasi mendorong kolaborasi dan nilai bersama dalam satu lingkungan kerja.
  3. Pendekatan kontingensi: Integrasi menciptakan fleksibilitas dan respons cepat terhadap perubahan.

Manfaat Integrasi

  1. Koordinasi terpusat: Menghapus dualisme birokrasi, menciptakan struktur yang konsisten dan efisien.
  2. Sinkronisasi kebijakan: Memperkuat kolaborasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
  3. Perencanaan terpadu: Meningkatkan efektivitas kebijakan dan efisiensi anggaran.
  4. Respons adaptif: Organisasi lebih lincah menghadapi perubahan strategis.
BACA JUGA :  Boros Anggaran, Pembentukan Tim Pansus DPRA Bertentangan dengan Arah Kebijakan Investasi Pemerintah Aceh

Tantangan Integrasi

  1. Resistensi internal: Penolakan perubahan dan kekhawatiran terhadap karir.
  2. Manajemen kompleks: Organisasi butuh kepemimpinan kuat dalam menghadapi peningkatan beban.
  3. Dukungan pimpinan: Integrasi memerlukan revisi regulasi, termasuk Perpres No. 13/2005 yang diubah dengan Perpres No. 21/2024.

Integrasi kesekretariatan di bawah Ditjen Badan Peradilan adalah langkah strategis untuk menyatukan birokrasi, memperkuat manajemen, dan mendukung visi Peradilan Agung 2035. Langkah ini penting untuk menyelaraskan kerja teknis dan administratif demi sistem peradilan yang lebih efisien dan harmonis.

BACA JUGA :  Prof. Binsar Gultom Kritik Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun dalam KUHP Baru

Oleh: Armawan, Hakim PN Bangkalan.

Diterbitkan 2 Juni 2025.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.