SINJAI, INSERT RAKYAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 sebesar Rp7.480.347.523.
Target tersebut dicanangkan dalam peluncuran Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Non-Tunai yang dirangkaikan dengan Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Rabu (9/7/2025) di Halaman Kantor Bapenda Sinjai.
Kegiatan ini mengusung slogan “SIPAKATAU”, akronim dari Sama-Samaki Bayar Pajak dengan Aman dan Transparansi untuk Sinjai Maju.
Kantor Bapenda Sinjai menyiapkan 244.100 lembar SPPT untuk didistribusikan kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Sinjai.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengungkapkan bahwa inovasi sistem pembayaran non-tunai telah diterapkan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Sulselbar.
“Pembayaran kini dapat dilakukan melalui QRIS, mobile banking, dan e-wallet,” ungkapnya. Pemerintah lanjutannya, telah menghadirkan kemudahan, keamanan, dan transparansi.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengajak masyarakat dalam pembangunan daerah, dengan membayar pajak. “Pajak membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Manfaatnya langsung kembali ke masyarakat,” Imbuh Bupati.
Ratnawati juga berharap agar ASN menjadi panutan dalam membayar pajak tepat waktu secara digital.
Dalam keterangan tertulis oleh pihak Dinas Kominfo Sinjai, seperti dikutip Insertrakyat.com, Kamis, (10/7/2025) pagi. Bupati Ratnawati mengutarakan empat kebijakan strategis terkait pengelolaan PBB-P2 tahun ini. Ia lalu merincikan.
- Penyesuaian tarif PBB-P2 tahun 2025 sebesar 0,11%–0,2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sesuai Perda Sinjai No. 3 Tahun 2023 Pasal 11.
- Penyesuaian NJOP bangunan disesuaikan mengikuti perkembangan nilai komponen bangunan terkini.
- PBB-P2 minimal tahun 2025 naik dari Rp10.000 menjadi Rp20.000.
- Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 19 Desember 2025.
“Kami imbau masyarakat membayar tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi,” ucapnya.
Saat dimulainya pekan panutan, Bupati Sinjai Hj.Ratnawati Arif melakukan pembayaran PBB-P2 secara non-tunai, disusul pimpinan DPRD dan para kepala OPD.
Kemudian, Bupati Sinjai menyerahkan SPPT secara simbolis kepada Lurah Biringere dan Kepala Desa Saotengnga.
Sementara itu, Bapenda memberikan bingkisan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama pekan panutan.
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Sekda Sinjai, Staf Ahli, Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.
Program SIPAKATAU bagian dari komitmen Pemkab Sinjai untuk memperkuat transparansi fiskal dan pelayanan publik berbasis digitalisasi.
Penulis : Supriadi Buraerah


















