BOGOR, INSERTRAKYAT.COM – Mahkamah Agung RI melalui BSDK menggelar Judicial Dialogue of Climate Justice and Environmental Litigation, pada Kamis (2/10), bersama Federal Court of Australia. Forum ini memperkuat kerja sama yudisial bilateral menghadapi isu lingkungan global.

Pembahasan mencakup dampak perubahan iklim pada kelompok rentan, penggunaan bukti ilmiah, keseimbangan pembangunan dengan perlindungan lingkungan, serta efektivitas regulasi.

BACA JUGA :  Ternyata Mahkamah Agung Tolak PK, Berujung Eksekusi Tanah dan Bangunan di Balangnipa, Ini Kata PN Sinjai

Syamsul Arief menegaskan kegiatan ini juga membahas capaian kinerja BSDK 134,90% melalui 21 pelatihan teknis dan 41 program kolaboratif.

Chief Justice Debra Mortimer menekankan independensi peradilan dan mengapresiasi fasilitas Mahkamah Agung RI yang dinilai lebih maju dari Australia.

Ketua MA Sunarto menekankan peradilan harus menjaga keberlanjutan dengan mempertimbangkan norma hukum, moral, dan sosial.

BACA JUGA :  Kontroversi Soal Rencana Tambang Emas di Sinjai

Mortimer berbagi pengalaman gugatan iklim di Australia, termasuk kasus Pulau Tiwi dan masyarakat adat Gomeroi, serta menyoroti isu pengungsi iklim Tuvalu. Ia mendorong hakim kreatif menafsirkan hukum.

Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha menegaskan hak atas lingkungan sehat sebagai hak konstitusional, serta pentingnya “pengadilan hijau” dan integrasi ESG dalam korporasi.

Dialog ini diharapkan memperkuat kapasitas peradilan dan peran hakim dalam mewujudkan keadilan iklim serta pembangunan berkelanjutan.***

BERITA TERBARU

HUKUM