Ihwal Forbina, Gubernur Aceh Percepatan Qanun Pertambangan Rakyat

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forbina Muhammad Nur dukung percepatan Qanun Pertambangan Rakyat di Aceh. (Foto: Insert).

Ketua Forbina Muhammad Nur dukung percepatan Qanun Pertambangan Rakyat di Aceh. (Foto: Insert).

BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.COM — Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Aceh dalam mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan rakyat. Dukungan itu terutama ditujukan pada rencana penerbitan Qanun Pertambangan Rakyat, yang bakal memberi ruang bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk mengelola sumber daya mineral secara legal. Rabu, (9/4/2025).

Sementara itu, Gubernur Aceh, Mualem, mengatakan selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur praktik pertambangan oleh masyarakat. “Belum ada. Dan segera diupayakan penertiban,”tegasnya. Ia berharap, dengan hadirnya qanun tersebut, pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA :  Jaksa Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi BANSOS - 60 Milyar

Menarik ulur, sebelumnya, Ketua Forbina, Muhammad Nur, menyebut persoalan pertambangan rakyat, khususnya tambang emas ilegal, sudah berlangsung lama dan tersebar di berbagai daerah. Berdasarkan data yang ia miliki, luas area tambang emas ilegal di Aceh mencapai lebih dari 6.805 hektar; terbesar di Aceh Barat (3.300 hektar) dan Nagan Raya (2.345 hektar), serta di sejumlah wilayah lainnya seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

“Sektor ini perlu perhatian serius dari pemerintah. Bukan hanya demi legalitas, tapi juga demi kepentingan ekonomi rakyat dan perlindungan lingkungan,” kata Nur saat dihubungi Insertrakyat.com, siang tadi.

Nur menilai, langkah Pemerintah Aceh menerbitkan qanun harus dibarengi dengan kebijakan teknis yang memudahkan masyarakat. Salah satunya, usulan untuk mengubah sistem perizinan yang berbasis online menjadi offline, khususnya di wilayah Aceh, agar lebih mudah diakses oleh masyarakat di pedalaman.

“Kalau tetap online, akan menyulitkan masyarakat. Padahal mereka punya potensi dan kemauan untuk ikut serta secara legal dalam tambang rakyat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polda Sulsel Ringkus Pembuat Busur untuk Tawuran di Makassar

Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa perizinan yang tertata akan memudahkan pengawasan pasca-tambang, menjamin reklamasi, serta mencegah kerusakan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU Pertambangan nasional.

Nur berharap Pemerintah Aceh segera merealisasikan kebijakan tersebut, karena isu pertambangan rakyat tidak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

Penulis : Rifqi

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA