Ihwal Forbina, Gubernur Aceh Percepatan Qanun Pertambangan Rakyat

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forbina Muhammad Nur dukung percepatan Qanun Pertambangan Rakyat di Aceh. (Foto: Insert).

Ketua Forbina Muhammad Nur dukung percepatan Qanun Pertambangan Rakyat di Aceh. (Foto: Insert).

BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.COM — Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Aceh dalam mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan rakyat. Dukungan itu terutama ditujukan pada rencana penerbitan Qanun Pertambangan Rakyat, yang bakal memberi ruang bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk mengelola sumber daya mineral secara legal. Rabu, (9/4/2025).

Sementara itu, Gubernur Aceh, Mualem, mengatakan selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur praktik pertambangan oleh masyarakat. “Belum ada. Dan segera diupayakan penertiban,”tegasnya. Ia berharap, dengan hadirnya qanun tersebut, pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA :  Gempabumi M4,4 Guncang Bantul, Dirasakan hingga Purworejo dan Pacitan

Menarik ulur, sebelumnya, Ketua Forbina, Muhammad Nur, menyebut persoalan pertambangan rakyat, khususnya tambang emas ilegal, sudah berlangsung lama dan tersebar di berbagai daerah. Berdasarkan data yang ia miliki, luas area tambang emas ilegal di Aceh mencapai lebih dari 6.805 hektar; terbesar di Aceh Barat (3.300 hektar) dan Nagan Raya (2.345 hektar), serta di sejumlah wilayah lainnya seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

“Sektor ini perlu perhatian serius dari pemerintah. Bukan hanya demi legalitas, tapi juga demi kepentingan ekonomi rakyat dan perlindungan lingkungan,” kata Nur saat dihubungi Insertrakyat.com, siang tadi.

Nur menilai, langkah Pemerintah Aceh menerbitkan qanun harus dibarengi dengan kebijakan teknis yang memudahkan masyarakat. Salah satunya, usulan untuk mengubah sistem perizinan yang berbasis online menjadi offline, khususnya di wilayah Aceh, agar lebih mudah diakses oleh masyarakat di pedalaman.

“Kalau tetap online, akan menyulitkan masyarakat. Padahal mereka punya potensi dan kemauan untuk ikut serta secara legal dalam tambang rakyat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penyelewengan BBM Solar Subsidi Berkedok BARCODE Tuban - Karawang

Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa perizinan yang tertata akan memudahkan pengawasan pasca-tambang, menjamin reklamasi, serta mencegah kerusakan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU Pertambangan nasional.

Nur berharap Pemerintah Aceh segera merealisasikan kebijakan tersebut, karena isu pertambangan rakyat tidak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

Penulis : Rifqi

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional
KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS
SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?
RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!
Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global
UNRAS di Kejati Sulsel, KAMRI Soroti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri
FORMAS Resmi Luncurkan Program GEMPPAR, APTIKNAS dan SPRI Nyatakan Dukungan
Terkuak’ Mustamin Muin, Bersandiwara Dihadapan Penyidik Polrestabes Makassar, Bambang : Saya Ditipu Rp500 Juta

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 01:46 WITA

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:14 WITA

KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WITA

SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?

Kamis, 17 April 2025 - 21:28 WITA

RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!

Kamis, 17 April 2025 - 19:59 WITA

Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global

Berita Terbaru

Insertrakyat.com/Lutfi Nur Syam/Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti saat meninjau langsung pengelolaan sampah berbasis energi di TPA Benowo, Surabaya. Keduanya mengapresiasi keberhasilan sistem tersebut dan mendorong kota-kota besar di Indonesia untuk mengadopsi model pengelolaan serupa.

Nasional

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:46 WITA