BENGKALIS, INSERTRAKYAT.com – Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektare, di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang menghadap langsung ke Selat Melaka telah dibabat oknum pengusaha lokal untuk dijadikan tambak udang.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejak Senin (2/2), setelah rapat bersama perangkat desa yang dipimpin Sekdes Hendro Mulyono dan pemilik tambak, Aguan, lokasi langsung ditinjau. Lahan mangrove itu dibersihkan melibatkan ekskavator. Pohon bakau dan pohon api-api berukuran besar tumbang, menyisakan hanya 0–10 meter dari bibir pantai.
Tokoh masyarakat Abdul Muis memperingatkan risiko serius. Menurut dia, lokasi (Mangrove-red), hanya menyisakan 10 meter dari bibir pantai. “Abrasi lima tahun terakhir sudah mencapai 10 meter. Kalau tambak ini tetap dibangun, daratan pantai bisa semakin hilang,” tegasnya.
Kepala Dusun Tua Makmur menambahkan, penggarapan lahan jauh melampaui ketentuan surat tanah yang harus menyisakan 100 meter dari bibir pantai. Sekdes Hendro menegaskan, peran desa hanya memfasilitasi pertemuan warga dan pemilik lahan. “Kalau masyarakat menolak, pembangunan harus sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Pemilik tambak Aguan mengklaim telah mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berjanji mematuhi aturan. “Tujuan kami membuka tambak udang adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tempatan,” Imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan izin tambak di bawah 10 hektare otomatis terbit melalui OSS dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Izin skala lebih luas baru melibatkan dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala DPMPTSP Muhammad Thaib belum memberikan klarifikasi.
Dugaan Korupsi, Kejaksaan Kembali Kecolongan
Masyarakat menilai Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali kecolongan. “Kasus tambak udang sejak era almarhum Kajari Odit tak kunjung ada tersangkanya. Kini semakan menjadi-jadi, pengusaha tambak udang tanpa memikirkan dampaknya,” kata seorang warga sambil bersedia dikutip Identitasnya oleh Insertrakyat.com, Selasa (3/3/2026).

Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, SH., MH, melalui Kasi Intel Resky Pradhana Romli, menyebut tim penyidik telah memeriksa beberapa titik tambak dengan melibatkan ahli lingkungan. “Pelaku usaha membabat hutan bakau di pinggir pantai dan diduga limbah tambak tidak dikelola dengan benar. Ini berpotensi merusak ekosistem laut dan kesehatan masyarakat,” ujar Resky.
Dia mengklaim bahwa Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka. “Meski perhitungan internal ada, penetapan tersangka harus menunggu audit resmi BPKP. Kami akan terus update setiap perkembangan dan mengundang media saat penetapan tersangka,” pungkas Resky.
Pertumbuhan tambak udang di Pulau Bengkalis kian masif. Banyak pengusaha memperluas lahan tanpa izin lengkap, merusak hutan bakau, dan memperparah abrasi pantai, yang mengancam ekosistem laut serta perekonomian masyarakat pesisir.
Hal demikian diungkapkan oleh Aktivis, Rian. Bahkan dia menilai stagnan nya kasus tambak udang yang ditangani oleh Kajari Bengkalis memunculkan kecurigaan publik, hingga ia menuding adanya oknum yang telah melakukan 86.
“Kasus sudah berjalan 2 tahun tapi tak kunjung ada tersangka, ini patut dicurigai. Jangan sampai ada oknum yang telah menerima suap alias 86, sehingga kasus tidak dapat dituntaskan, yang kita curigai disini bukan cuma oknum Kejari tapi juga oknum BPK, ” kuncinya.
(Tim Liputan Investigasi Insertrakyat.com, R.).
























