JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmen memerangi judicial corruption melalui penguatan pengawasan, penindakan, dan integritas aparatur peradilan. Sikap tegas itu mengemuka dalam Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 bertema “Memutus Mata Rantai Judicial Corruption: Sinergi Pengawasan, Penindakan dan Integritas Moral” yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (9/12/2025).

Seminar yang dihadiri pimpinan dan aparatur peradilan dari seluruh Indonesia—baik luring maupun daring—menghadirkan tiga narasumber lintas lembaga, yakni Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA Suradi, Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Sukma Violetta, serta Plt. Direktur Penuntutan KPK Joko Hermawan Sulistyo.

Dalam paparannya, Suradi menyoroti langkah struktural pencegahan korupsi peradilan melalui pembangunan dan evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia menekankan penguatan integritas dan kesejahteraan aparatur sebagai bagian tak terpisahkan dari pencegahan praktik menyimpang di lingkungan peradilan.

“Sinergi pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Pengawasan fungsional dan pengawasan melekat perlu digabungkan agar lebih efektif,” tegas Suradi.

Sementara itu, Joko Hermawan Sulistyo memaparkan tipologi dan modus suap dalam praktik judicial corruption, termasuk instrumen deteksi dini melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, LHKPN kerap menjadi pintu masuk pengungkapan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Pola hidup sederhana berbanding lurus dengan kemudahan pelaporan LHKPN. Ketidaksesuaian data kerap menjadi indikator awal adanya penghasilan tidak sah,” ujarnya.

Dari sisi pencegahan, Sukma Violetta menegaskan peran Komisi Yudisial dalam menutup celah korupsi sejak hulu, terutama melalui proses seleksi Calon Hakim Agung dan penguatan koordinasi antarlembaga. Ia mendorong kolaborasi solid antara MA, KY, dan KPK agar pengawasan berjalan berlapis dan berkesinambungan.

“Koordinasi antarlembaga menjadi kunci. KY menjalankan mandatnya, berbagi temuan dengan MA, dan terhubung dengan KPK agar pencegahan dan penindakan saling menguatkan,” kata Sukma.

Seminar yang dimoderatori Hakim Yustisial Mahkamah Agung Lucia Ridayanti ini diikuti Ketua Pengadilan tingkat banding dan pertama, pejabat eselon I dan II MA, serta seluruh warga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Agenda ini menjadi penegasan arah kebijakan lembaga peradilan dalam menutup ruang kompromi terhadap korupsi dan memperkuat integritas sebagai fondasi keadilan. (Syam/Red).