YOGYAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dunia usaha dalam membangun iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas. Momentum Hari Anti korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dimanfaatkan KPK untuk mendorong pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampil sebagai motor penggerak ekosistem bisnis bersih, sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang digelar bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/12). Kegiatan ini menjadi bagian strategis rangkaian HAKORDIA 2025 yang menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektor.
KPK mencatat, hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha di Indonesia terjerat perkara tindak pidana korupsi. Data ini menjadi peringatan keras sekaligus pijakan bagi pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola usaha yang transparan dan akuntabel.
“HAKORDIA 2025 bukan sekadar peringatan simbolik, melainkan momentum konsolidasi nasional untuk memperbaiki indikator integritas. Dunia usaha memiliki peran vital dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Aminudin, Sabtu, 6 Desember.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas layanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta menutup celah-celah korupsi yang kerap muncul dalam perizinan dan pengadaan.
KPK juga mendorong badan usaha menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai instrumen praktis membangun budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan. Menurut Aminudin, PANCEK bukan sekadar panduan teknis, melainkan fondasi nilai integritas yang relevan diterapkan oleh usaha besar hingga UMKM.
Langkah ini sekaligus memperkuat kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional dan mendukung komitmen Indonesia dalam memenuhi standar antikorupsi global, termasuk dalam proses aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, dalam forum tersebut menyoroti masih adanya titik rawan korupsi pada sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan responsivitas sebagai prinsip utama tata kelola bisnis yang modern.
“Perbaikan iklim usaha akan terasa nyata jika integritas menjadi fondasi bersama. Tata kelola yang bersih tidak hanya mencegah korupsi, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Herda.
Dukungan kuat juga datang dari Pemerintah Provinsi DIY. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan bahwa praktik korupsi saat ini kerap hadir dalam bentuk yang halus, namun berdampak besar terhadap biaya ekonomi dan keberlangsungan usaha.
“Integritas adalah modal utama pertumbuhan ekonomi daerah. Dunia usaha DIY memiliki potensi besar menjadi contoh nasional dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.
FGD ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran KPK, KAD DIY, DPMPTSP DIY, hingga asosiasi dan pelaku usaha. Kehadiran lintas sektor tersebut menegaskan bahwa HAKORDIA 2025 menjadi panggung kolaborasi nyata antara negara dan pelaku ekonomi.
Melalui rangkaian HAKORDIA 2025, KPK meneguhkan citra sebagai institusi yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan menguatkan ekosistem pencegahan. Dunia usaha diharapkan tampil sebagai mitra strategis dalam mewujudkan Indonesia yang berintegritas, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi.
Editor, Supriadi Buraerah| Jurnalis, Luthfi






















