MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan langkah hukum pasca kerusuhan Makassar ditempuh sesuai aturan.
“Prinsip perlindungan hukum dan hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi,” tegas Yusril dalam keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com, Kamis, (11/9/2025) pagi.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra telah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (10/9/2025).
Pertemuan itu juga menghadirkan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta pejabat Kemenko Kumham Imipas dan unsur terkait lainnya.
“Kami ingin memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai mekanisme, adil, dan tetap menjunjung hak asasi manusia. Pemerintah mengambil langkah tegas, namun tetap mengedepankan keadilan,” kata Yusril.
Menengok kerusuhan di Makassar (sebelumnya,-red) berujung pada pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Tiga orang dilaporkan dari data resmi Polda Sulsel, “meninggal dunia”.
Hingga saat ini, 42 orang ditahan terkait kerusuhan. Menurut Yusril, seluruh penanganan perkara sejalan dengan arahan Presiden, khususnya dalam kerangka pemulihan hukum dan sosial.
Kepada Wartawan, Yusril juga menyampaikan hasil kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/9). Dari 68 tersangka yang ditahan, tidak ditemukan indikasi makar maupun terorisme. Semua kasus berkaitan dengan pidana umum serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang tegas sekaligus adil, serta memastikan perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan Resmi Polda Sulsel
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran serta pengrusakan sejumlah fasilitas umum dan gedung pemerintahan – DPR. Pada Rabu (10/9), jumlah tersangka bertambah menjadi 42 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Kombes Didik, para tersangka diamankan dari beberapa lokasi, termasuk di sekitar area Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, serta lokasi dugaan pengeroyokan di depan Kampus UMI.
“Dari total 42 tersangka, 34 orang dewasa dan 9 masih di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Didik di Mapolda Sulsel.
Lebih dalam Kombes Didik merinci tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Sulsel.
- 37 tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan Kantor DPRD Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over.
- 2 tersangka dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo.
- 3 tersangka dalam kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran/perusakan dengan api.
- Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
- Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
- Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
- Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuntas Kombes Pol. Didik.
(Erw/Ram).