JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah menegaskan posisi gubernur sebagai aktor utama dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Kewenangan tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sekaligus ruang kebijakan bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kondisi daerah.
Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025). Menurut Mendagri, peran gubernur bersifat strategis karena menjadi titik temu antara kebijakan nasional dan dinamika ketenagakerjaan di daerah.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Tito, menegaskan bahwa kewenangan tersebut bersifat fakultatif namun tetap krusial dalam menjaga keseimbangan kebijakan upah.
Mendagri mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda proses penetapan. Seluruh keputusan upah minimum tahun 2026 ditargetkan rampung paling lambat 24 Desember 2025. Dengan waktu yang tersisa sekitar sepekan, ia meminta kepala daerah dan jajaran terkait bekerja secara terkoordinasi dan serius. “Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.
Dari sisi teknis, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui penetapan nilai indeks atau alfa yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Variabel ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran upah agar tetap rasional dan berkeadilan. “Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata Tito.
Lebih jauh, Mendagri menegaskan bahwa kebijakan upah minimum tidak boleh berdiri pada satu kepentingan. Negara, kata dia, berkewajiban melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap berkelanjutan. Karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima secara luas.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera memperkuat koordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses penetapan berjalan tertib dan tidak memicu kegaduhan sosial.
Kemendagri, lanjut Tito, akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.
Penetapan upah minimum 2026 menjadi salah satu isu strategis nasional di penghujung tahun. Ketepatan waktu dan kualitas keputusan diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberi kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak.






















