BULUKUMBA, InsertRakyat.com – Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) mendesak Kepolisian Resor Bulukumba agar segera menuntaskan sejumlah laporan hukum yang dinilai mandek, terutama kasus-kasus sengketa tanah.

Ketua Umum GISK, Andi Riyal, dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolres Bulukumba, Selasa (14/4/2025), menyampaikan bahwa lemahnya penanganan laporan masyarakat dapat membuka celah bagi praktik mafia tanah serta berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam orasinya, Andi Riyal meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja aparat Polres Bulukumba. Ia juga menyoroti peran mantan Kanit Tahban yang disebut-sebut dalam sejumlah aduan masyarakat.

Salah satu kasus yang disorot GISK adalah laporan polisi nomor STTLP/136/III/2021/SPKT RES BULUKUMBA atas nama Hj. Malawati, AMA.Pd, yang dilaporkan sejak tiga tahun lalu. Namun hingga kini, proses hukumnya dinilai stagnan.

BACA JUGA :  Menteri PU - PR Termiskin yang Kaya Keteladanan: Sutami, Arsitek Megaproyek Indonesia

“Setelah tiga tahun, laporan ini baru mendapat respons. Namun kembali mandek dengan alasan menunggu proses perkara perdata. Padahal laporan pidananya lebih dulu masuk,” ujar Riyal.

Ia menambahkan, dugaan kelalaian dalam proses penyidikan telah memberi ruang bagi pihak terlapor untuk membawa perkara ke ranah perdata. GISK menilai kondisi ini dapat dimanfaatkan sebagai tameng untuk melemahkan posisi pemilik sah.

“Hari ini kita melihat betapa sertifikat resmi bisa dikalahkan oleh bukti PBB. Bahkan objek sengketa yang digugat seringkali tidak sesuai dengan batas-batas sebenarnya di lapangan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  PT Akar Mas Internasional Bayar Uang Damai 5 Miliar, Inilah Keberhasilan PN Kolaka -- Tuntaskan Dua Perkara

Menurut Riyal, proses hukum seharusnya berjalan independen tanpa terpengaruh kepentingan tertentu. Ia juga menyatakan bahwa GISK akan menggelar aksi lanjutan jika tak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami telah menginstruksikan kader untuk bersiap melakukan aksi besar pada Jumat, 18 April mendatang. Ini bukan hanya soal Hj. Malawati, tapi soal penegakan marwah hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Bulukumba melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) menyampaikan bahwa proses hukum terhadap laporan dimaksud tetap menunggu putusan perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berlangsung.

“Karena dalam proses sebelumnya tidak dilakukan penahanan dan gugatan perdata sudah mencapai tahap kasasi, maka kami menunggu hasil PK tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Karena JAM-PIDSUS Kencang Berantas KORUPTOR dilaporkan Ke KPK : JAGA MARWAH Gelar Halalbihalal Bertajuk Aksi Demonstrasi

Namun pernyataan ini dinilai GISK tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku. Riyal menegaskan bahwa proses pidana seharusnya tidak bergantung pada jalannya perkara perdata.

“Perkara perdata itu muncul karena tidak ada progres hukum atas laporan pidana. Maka pihak terlapor mencari legalitas melalui jalur perdata. Padahal, pelapor dugaan tindak pidananya melampirkan alas hak berupa sertifikat hak milik,” tegasnya.

GISK berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu. (Sup/Shrd).