JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi sebagai prasyarat utama terwujudnya kemakmuran rakyat. Upacara peringatan digelar di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa Hakordia bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum refleksi menyeluruh atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Kejaksaan Agung mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang dimaknai sebagai penegasan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
“Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Oleh karena itu, penindakan korupsi, penguatan integritas, serta perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi keharusan moral dan konstitusional,” demikian amanat Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyoroti besarnya potensi kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang masih masif. Pada tahun 2024, potensi kerugian negara akibat korupsi tercatat mencapai sekitar Rp279,9 triliun, mencerminkan dampak serius terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan tiga fokus utama peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Pertama, penegakan hukum strategis pada komoditas vital dan kejahatan korporasi, khususnya sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan perekonomian nasional, seperti sumber daya alam nikel.
Kedua, penguatan paradigma penegakan hukum progresif yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara serta kedaulatan ekonomi nasional melalui pendekatan multidisipliner.
Ketiga, penguatan peran sentral Kejaksaan dalam tiga aspek utama, yakni penindakan yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pascapenindakan; serta pemulihan kerugian negara sebagai modal pembangunan berkelanjutan.
Menjelang diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2026, Jaksa Agung mengingatkan seluruh aparatur Kejaksaan untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Regulasi baru tersebut dinilai membawa konsekuensi besar bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan menuntut pendekatan hukum yang adaptif serta berintegritas.
Di akhir amanatnya, Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama institusi Adhyaksa. Setiap tindakan dan keputusan aparat penegak hukum merupakan cerminan martabat lembaga dan penentu kepercayaan publik.
“Kepercayaan rakyat adalah modal utama Kejaksaan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegasnya.
Peringatan Hakordia 2025 juga dimaknai sebagai momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, kalangan akademisi, serta masyarakat sipil guna membangun ekosistem nasional yang bersih dari korupsi.
(Miftahul Jannah/Red).






















