MINAHASA, INSERTRAKYAT.com — Kepala desa dan perangkat wilayah menyambut hangat kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK – RI ) dalam rangka perluasan program Desa Anti korupsi. Kegiatan ini sekaligus memonitor capaian Percontohan Kabupaten/Kota Anti korupsi 2025 di Sulawesi Utara.
Para kades mengaku senang bertemu langsung dalam monitoring KPK tersebut.
Hal tersebut dikemukakan oleh Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno.
Rino mengatakan, monitoring menjadi kunci memastikan enam komponen penilaian terpenuhi. Komposisinya, masing – masing indeks MCSP, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja anti korupsi, partisipasi masyarakat, dan penerapan kearifan lokal.
“Pendampingan jangan berhenti di atas kertas, harus diwujudkan lewat tindakan nyata perangkat daerah dan masyarakat,” kata Rino melalui Jubir KPK saat dikonfirmasi INSERTRAKYAT.com, Jum’at, (24/10/2025).
Budi menyebut kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari (dalam pekan ini). Data KPK menunjukkan Kabupaten Minahasa Tenggara meraih indeks MCSP 99,39 poin, namun fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih perlu diperkuat karena jumlah dan kompetensinya terbatas. Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor 77,48 (‘Waspada’), menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan integritas birokrasi.
Desa Ratatotok Timur di Kecamatan Ratatotok dinilai sebagai calon Percontohan Desa Anti korupsi. Penilaian dilakukan KPK bersama Itjen Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal, serta Inspektorat Provinsi Sulut, berdasarkan empat indikator.
Indikator itu, kata Rino, mulai tata kelola pemerintahan, transparansi pengadaan barang/jasa, efektivitas pengawasan, dan mutu pelayanan publik.
Hasilnya, Ratatotok Timur meraih predikat ‘Istimewa’ dengan skor 96. Desa berhasil membangun sistem pengelolaan transparan dan melibatkan masyarakat secara aktif. Pemerintah daerah akan melakukan monitoring berkala setiap enam bulan untuk memastikan keberlanjutan praktik anti korupsi.
Selain itu, KPK meninjau Desa Wiau Lapi di Minahasa Selatan, yang sejak 2023 ditetapkan sebagai Desa Anti korupsi Percontohan. Desa ini mempertahankan predikat ‘Istimewa’ berkat konsistensi dalam tata kelola keuangan dan budaya integritas.
“Capaian ini membuktikan integritas dapat menjadi budaya transparansi, partisipasi warga, dan nilai kejujuran,” ujar Rino.
Monitoring dilakukan melalui penilaian lapangan, wawancara perangkat desa dan masyarakat, serta observasi langsung. Hasil evaluasi disampaikan melalui Inspektorat Daerah untuk perbaikan kinerja dan peningkatan praktik baik.
KPK juga melakukan uji petik calon Desa Anti korupsi lainnya. Retno menyebut desa tersebut adalah Desa Tonsea Lama (Minahasa) dan Desa Motoling Dua (Minahasa Selatan) fokus pada transparansi, pelayanan publik, partisipasi warga, dan inovasi tata kelola.
Auditor Itjen Kementerian Desa PDT, Oryza Astavidha Irwanto, menilai capaian ini menunjukkan keberhasilan sinergi antar lembaga dan menjadi contoh bagi desa lain dalam pengelolaan dana desa bersih dan berorientasi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tiga hari ini dihadiri Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, serta Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulut Jhon F. Rembet.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tak hanya dari hulu ke hilir. Saat integritas mengakar di desa, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi identitas bangsa.
Penulis: Luthfi












































