Simalungun, Insert Rakyat — Puluhan orang diduga membongkar kuburan dan memindahkan enam jenazah keluarga Hotmian Bakara di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan Hotmian Bakara, ia mengetahui kejadian itu dari warga. Saat tiba di lokasi, ia melihat sekelompok orang menggali makam keluarganya menggunakan cangkul. Saat melarang, ia justru diancam dan dihadang sejumlah pelaku, bahkan ada yang membawa parang.
Karena takut, Hotmian meninggalkan lokasi sambil menangis dan kemudian melapor ke Polsek Parapat. Enam jenazah yang hilang adalah orang tua, kakek, nenek, dan saudara kandungnya. Hingga kini, ia tidak mengetahui di mana jenazah keluarganya dipindahkan.

Laporan pengaduan Hotmian tercatat dengan nomor LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Sementara itu, kerabatnya, Sudiman Bakara, juga melapor karena menjadi korban penganiayaan saat mencoba menghentikan aksi tersebut, dengan nomor laporan LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Melalui kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar, pihak keluarga mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumut, dan Kapolri untuk segera menangkap para pelaku.
“Tindakan itu diduga melanggar Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan dan Pasal 180 KUHP tentang penggalian atau pemindahan jenazah tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” bunyi keterangan LBH kepada InsertRakyat.com, 23 Oktober.

Pihak keluarga juga berharap enam jenazah dikembalikan ke makam semula dan pelaku segera diproses hukum. (Shp).











































