SINJAI, INSERTRAKYAT.com  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada proyek peningkatan jalan, pemeliharaan rutin jalan, drainase, serta jasa konsultansi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2024. Total temuan mencapai lebih dari Rp1,24 miliar dan beberapa di antaranya belum dikembalikan ke kas daerah.

Dalam hasil pemeriksaan uji petik, BPK menemukan kekurangan volume pada dua paket proyek peningkatan jalan DAK yang dikerjakan Dinas PUPR. Paket pertama, Peningkatan Jalan DAK (Tematik) ruas Jalan Kaswarang–Lembang Sihalia dan Pussanti–Lembang Sihalia oleh PT IT, memiliki kontrak senilai Rp10,54 miliar. Meskipun pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), audit BPK pada 27 Februari 2025 menunjukkan kekurangan volume Rp131,9 juta.

Paket kedua, Peningkatan Jalan DAK (Non Tematik) ruas Jalan Jatie–Bau oleh PT APS senilai Rp9,14 miliar, juga bermasalah. Pemeriksaan lapangan pada 3 Maret 2025 mengungkap kekurangan volume sebesar Rp45,8 juta. Kedua proyek ini telah menerima pembayaran prestasi pekerjaan, namun adakalanya temuan BPK sehingga terungkap terjadi kelebihan pembayaran total Rp177,7 juta.

Selain itu, BPK menyoroti kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan drainase senilai Rp2,65 miliar. Pemeriksaan menunjukkan pengelolaan persediaan aspal tidak memadai, mutasi stok tidak dicatat sesuai kondisi riil, dan pengadaan aspal tidak sesuai ketentuan. Dari total pengadaan, tercatat kelebihan bayar Rp1,24 miliar setelah pajak. Penyedia CV RK baru menyetor kembali Rp750 juta, sehingga sisa kelebihan pembayaran masih Rp496,38 juta.

BACA JUGA :  Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Bersama Kemendagri Atasi Kenaikan Beras, Begini Arahan Tomsi Tohir 

Bahkan, berdasarkan penjelasan hasil audit BPK dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/06/2025. Juga terdapat
Pemeliharaan drainase senilai Rp143,96 juta tercatat tidak sesuai kondisi senyatanya, namun khususnya temuan ini sudah dikembalikan secara penuh ke kas negara.

Lengkapnya, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pada belanja jasa konsultansi senilai Rp1,69 miliar. Dua paket pekerjaan, masing-masing jasa konsultansi teknik sipil transportasi dan air, dikerjakan oleh CV SP dan CV AN. Audit mengungkap pembayaran honor tenaga ahli yang tidak terlibat, serta pembayaran lebih lama dari masa kerja sebenarnya. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran Rp52 juta, dengan rincian paket jalan Rp38,5 juta dan paket jembatan ( Jasa Konsultansi Penguatan Database dan Survey Kondisi Jembatan),  Rp13,5 juta.

BPK menilai seluruh temuan tersebut terjadi karena kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian internal oleh Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat terkait. Hal ini bertentangan dengan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permendagri 77/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

BPK merekomendasikan Kepala Dinas PUPR untuk memperketat pengawasan pelaksanaan proyek, menagih kembali kelebihan pembayaran kepada penyedia, dan memastikan seluruh dana negara digunakan sesuai kontrak, tepat volume, dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk di Kluet Selatan

Kepala Dinas PU PR Haris Achmad yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (9/10/2025) juga membenarkan adanya sejumlah temuan BPK tersebut. Menurutnya sejumlah temuan itu telah ditindaklanjuti dan akan diselesaikan hingga batas waktu Desember 2025.

“Benar, ada temuan BPK, batas waktu diselesaikan pada Desember 2025, sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, menegaskan bahwa KPK telah mengetahui bahwa terdapat temuan BPK di Sinjai dengan nilai fantastis, yang penyebabnya telah diuraikan oleh BPK. Demikian pula dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir telah menjawab pertanyaan publik saat dikonfirmasi Insertrakyat.com.

Tomsi menegaskan dirinya segera menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan Itjen Kemendagri. “Saya akan melakukan kordinasi dengan Itjen Kemendagri,” ungkap Tomsi Tohir pekan lalu.

Bagian dari tindaklanjut tersebut Kemendagri telah melakukan Rakornas Binwas Pemda 2025, melalui Itjen Kemendagri dengan melibatkan seluruh Inspektorat (APIP) di Daerah. Kamis, (9/10/2025).

Hadir langsung Mendagri Tito Karnavian. Beliau mengatakan seluruh kepala daerah diharapkan agar memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi melalui optimalisasi peran Inspektorat Daerah (APIP).

Dalam arahannya pada Rakornas Binwas Pemda 2025, Mendagri menegaskan bahwa pengawasan harus menyentuh seluruh dimensi kebijakan daerah, baik program reguler maupun program prioritas nasional.

BACA JUGA :  Desa Terasa, Panen Gabah Kelompok Tani Sipakainga Capai 5,9 Ton Per Hektar

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Setiap program Pemda, baik yang bersumber dari APBD maupun dukungan pusat, harus dievaluasi secara objektif,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, jika dalam pelaksanaan program ditemukan pelanggaran hukum, maka mekanisme sanksi perlu diterapkan secara konsisten. Sanksi tersebut diatur melalui regulasi, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian kepala daerah maupun kepala desa.

Langkah itu, menurut Mendagri, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Semua ini bagian dari sistem pengawasan berjenjang. Bila kesalahan terjadi karena kelalaian struktural, maka pembinaan dilakukan. Tetapi jika pelanggaran bersifat hukum, sanksi harus ditegakkan,” kata Mendagri Tito.

Pengawasan, sebut Tito, terhadap program unggulan nasional, termasuk percepatan pembangunan daerah.

Sebaliknya, pengawasan yang lemah, kata Mendagri, dapat menghambat realisasi target nasional.

Kendati demikian, belum ada evaluasi secara mapan yang dilakukan Mendagri terhadap Pemda Sinjai dalam hal ini terkait dengan instansi Dinas PU.

Demikian pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), senada dengan kabar Institusi Polri di Daerah dan Kejaksaan Negeri Sinjai yang juga belum terdengar adanya tindaklanjutnya terkait temuan BPK tersebut.


(TIM LIPUTAN INSERTRAKYAT.COM: SUP/AGY/LUTFI).

BERITA TERBARU

HUKUM