JAKARTA, INSERTRAKYAT.Com – Dua oknum hakim, LTS dan DW, dijatuhi sanksi tegas oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) karena terbukti melakukan perselingkuhan saat masih terikat perkawinan dengan pasangannya masing-masing.

Persidangan terbuka untuk umum digelar Selasa (3/3/2026) di ruang Wiryono MA RI. Dalam putusannya, MKH menegaskan kedua terlapor mengakui perbuatan tersebut dan telah menyesal. Saat ini keduanya telah berstatus sah sebagai suami-istri sesuai hukum setelah bercerai dari pasangan terdahulu.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk LTS, dan nonaktif selama dua tahun untuk DW. Persidangan dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H., didampingi enam majelis dari unsur MA dan KY. Kedua terlapor dibela tim advokasi PP IKAHI.

Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh hakim: pelanggaran etik, walau bersifat pribadi, tetap dipertanggungjawabkan demi menjaga integritas peradilan.

“Setiap pelanggaran etik tetap dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesi,” tegas Desmihardi.

 

(Sya/Dio).