BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.COM – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menggelar penyuluhan bertema “Peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.”

Acara berlangsung di Kantor DPP KAMPUD, Jalan Pulau Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (24/8/2025) pukul 09.30 WIB.

Peserta berasal dari warga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat.

Hadir sebagai narasumber Kepala Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dan Kasidatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, turut membuka kegiatan bersama pengurus pusat.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Kendari Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi Belanja Rutin Daerah

Ketua pelaksana, Junedi, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak.

Menurut Seno Aji, penyuluhan ini relevan dengan UU Nomor 59 Tahun 2024.

“UU ini mengatur RPJPN 2025–2045, visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Seno menegaskan bahwa peran masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan publik sangat vital.

“Harapan kami, forum ini memberi sumbangsih pemikiran untuk mewujudkan Indonesia Emas,” imbuh Seno Adji.

Senada Kasi Fatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menyebut  pengawasan publik oleh masyarakat mempunyai ruang tersendiri.

Ia juga memaparkan sejumlah program inovatif bidang Datun Kejari Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Peduli Korban Banjir: Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin Salurkan Bantuan

Program itu antara lain Smart Datun, layanan hukum gratis berbasis digital.

Kemudian Jaksa Sahabat Nadzir untuk percepatan sertifikat tanah wakaf.

Ada juga Jaka Jamsos, pengawalan jaminan sosial BPJS oleh jaksa.

Selain itu, Jaksa Sahabat Anak untuk perwalian anak, serta Jaksa Sahabat UMKM.

“Semua program itu bisa langsung diakses masyarakat,” tegas Bambang Irawan.

Sementara itu, Nur Rakhman Yusuf menegaskan pelayanan publik menyangkut kebutuhan dasar warga.

“Pelayanan publik harus baik, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat berhak melapor ke Ombudsman jika menemui keluhan layanan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Global Championships - Jepang

“Ombudsman menindaklanjuti laporan dengan meninjau akar persoalan secara mendalam,” tambahnya.

Namun laporan harus jelas identitas pelapor untuk memenuhi syarat formil dan materiil.

Suasana diskusi berjalan hangat dengan sejumlah pertanyaan dari warga peserta.

Dahlia, warga Campang Jaya, menanyakan persoalan tanah hibah pemakaman umum.

Hendi, warga Campang Raya, mengeluhkan bantuan masjid yang belum merata.

Sedangkan Nur, warga Campang Jaya, menyoroti pinjaman KUR UMKM di BRI.

Semua pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dengan solusi konkret.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber.

(Mift/Tiar).