Jakarta, InsertRakyat.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat masih memusatkan perhatian pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia memastikan, Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) belum masuk dalam agenda pembahasan DPR dalam waktu dekat.
Dasco mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat menempatkan revisi UU Pemilu sebagai prioritas legislasi nasional. Adapun RUU Pilkada, menurut dia, tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah revisi UU Pemilu,” kata Dasco usai pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu juga merespons spekulasi publik terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk isu pengembalian pemilihan melalui DPRD. Ia menegaskan, belum ada pembahasan resmi mengenai hal tersebut di DPR.
Dalam revisi UU Pemilu, Dasco memastikan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. “Tidak ada perubahan. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai konstitusi,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menyampaikan hingga kini pemerintah belum menerima daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya belum dapat dilakukan.
Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur dan transparan, serta dibahas bersama DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses legislasi,” tandasnya.
(Syam/Agy).






















