“Keberadaan Sekolah Rakyat sebagai program afirmasi negara di bidang pendidikan harus disertai penjelasan dasar hukum yang jelas kepada orang tua calon siswa. Transparansi regulasi ini diperlukan untuk menjamin kepercayaan publik, perlindungan hak anak, serta kepastian hukum atas status kelembagaan dan ijazah lulusan. Secara konstitusional, Sekolah Rakyat berakar pada mandat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai kebijakan ad hoc, melainkan instrumen negara yang sah dalam memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan dan prasejahtera.”
PASCA pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Indonesia memasuki fase transisi kepemimpinan nasional. Setelah mengakhiri masa jabatannya pada 2024, Presiden Joko Widodo menyerahkan tongkat estafet pemerintahan kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo merupakan Presiden ke-8 Republik Indonesia, dikenal sebagai tokoh militer dan politik nasional, serta pernah memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Dalam catatan sejarah nasional, Presiden pertama Republik Indonesia adalah Soekarno yang memimpin sejak 1945 hingga 1967. Kepemimpinan nasional kemudian beralih kepada Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia, yang berkuasa hingga 1998 sebelum mengundurkan diri di tengah gelombang reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Pasca pengunduran diri Soeharto, kemudian Bacharuddin Jusuf Habibie menjabat sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia pada periode 1998–1999. Kepemimpinan nasional selanjutnya dipegang oleh Abdurrahman Wahid sebagai Presiden ke-4 pada 1999–2001, kemudian dilanjutkan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 hingga 2004.
Setelah itu, Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden ke-6 Republik Indonesia selama dua periode dari 2004 hingga 2014. Kepemimpinan nasional berikutnya dilanjutkan oleh Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 pada periode 2014–2024, sebelum akhirnya estafet kekuasaan nasional diteruskan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Sejauh ini pembahasan publik masih identik dengan nama Jokowi sebab soal Ijazah ayah kandung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, itu kian berpolemik dan ironisnya tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah, sehingga hal ini Kontras (kenapa tidak) dengan kekhawatiran dan keingintahuan masyarakat soal status hukum Ijazah anak lulusan Sekolah Rakyat.
Lengkapnya, sejauh ini Prabowo Subianto telah menghadirkan program proritas nasional berupa Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai bilangan daerah.
Kendati pun, nihilnya sosialisasi pemerintah mengundang pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Namun pada prinsipnya, orang tua siswa tidak mesti khwatir soal Ijazah anak.
Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Insertrakyat.com dari berbagai sumber mantap dan resmi, masyarakat dapat mengetahui bahwa dari sisi hukum, pembangunan Sekolah Rakyat sejalan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Program ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
Selain itu, pendekatan Sekolah Rakyat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan.
Data Kementerian Sosial menunjukkan hingga Januari 2026 Sekolah Rakyat telah beroperasi di 166 titik di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota. Program ini menampung 15.954 peserta didik dengan dukungan 2.218 guru serta 4.889 tenaga kependidikan. Pemerintah menyatakan Sekolah Rakyat dirancang untuk berjalan berkelanjutan dan terukur.
Pembangunan Sekolah Rakyat juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Program ini melibatkan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Aspek digital sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan dukungan konektivitas internet, penguatan jaringan sekolah, serta peningkatan literasi digital bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
Dukungan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, penyediaan akses informasi pendidikan berbasis digital juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait pemerataan layanan jaringan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto juga telah meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia Senin, (12/1).
Peresmian dipusatkan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sejumlah menteri hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungan konektivitas bertujuan memastikan proses pembelajaran di Sekolah Rakyat berjalan efektif dan memiliki kualitas yang setara antar wilayah.
Menurut dia pemerintah menegaskan teknologi digital digunakan sebagai sarana pendukung pemerataan pendidikan. Sebab, Sekolah Rakyat dipusatkan menyasar anak-anak yang selama ini menghadapi hambatan ekonomi dan geografis dalam mengakses pendidikan formal.
“Pemerintah (Komdigi,-red) memastikan konektivitas internet dan penguatan jaringan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan efektif dan setara di seluruh wilayah,” kunci Meutya.
Sumber : Kemenkomdigi, Selasa, (13/1/2025).
Sumber : Dr Wahyudi El Panggabean M.H., C.PTC, Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan, Journalist Center Pekanbaru (PJC) dan Pendiri Insertrakyat.com
Penulis: Miftahul Jannah (Mahasiswa dan Jurnalis Insertrakyat.com /Liputan Hukum – Nasional)
Editor : Supriadi Buraerah (PJC/23).






















