MEDAN, INSERTRAKYAT.COM  – Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan beragam dalam sepekan, termasuk begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, dan narkoba jenis sabu (“pompa”). Dari jumlah itu, polisi meringkus 87 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, empat kasus begal berhasil diungkap dengan enam tersangka diamankan. Kasus “rayap besi” mencapai 26 kasus dengan 42 tersangka, sementara kasus narkoba pompa sabu tercatat 29 kasus dengan 36 tersangka. Penjelasan itu disampaikan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Menurut Kapolrestabes, begal umumnya menggunakan tiga modus: mengancam atau menakut-nakuti korban, merampas langsung barang milik korban, dan modus paling sadis dengan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.

Untuk kasus narkoba, pihak kepolisian mengantisipasi peredaran sabu “paket hemat”. Dari hasil interogasi, tersangka sering mengonsumsi sabu sebelum melakukan kejahatan.

Kasus “rayap besi” terjadi karena adanya mekanisme supply and demand. Barang bekas dijual dengan harga Rp 4.000–6.000 per kilogram ke penadah di gudang butut dan panglong. Gudang-gudang ini biasanya beroperasi tengah malam hingga subuh. Polrestabes Medan telah memeriksa dua lokasi utama.

Kapolrestabes mengimbau pemilik panglong dan gudang butut agar menjual barang legal saja dan tidak menampung barang hasil curian. “Jika penadah tidak dapat membuktikan legalitas barang yang dijual, akan kami tindak tegas,” tuntasnya.

Kontributor: Riski