SURABAYA – Kasus dugaan penipuan Rp2,6 miliar dengan modus janji masuk Akpol menyeret dua oknum anggota Polri asal Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya ditangkap saat mengikuti pendidikan perwira.
Pengamat publik asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas harus dijatuhkan.
“Kelakuan oknum itu tidak bisa dibenarkan [Jika terbukti]. Merugikan organisasi Polri dan mencederai kepercayaan publik. Harus ditindak tegas, transparan, dan diberi sanksi terukur,” jelas Didi, yang juga Direktur LBH Rastra Justitia, Jum’at, (31/10).
Menurutnya, tidak logis jika uang Rp2,6 miliar hanya dinikmati satu atau dua oknum. “Harus diusut aliran dana. Publik wajib mengawasi persidangan. Ini penting demi membersihkan institusi,” katanya.
Korban adalah pengusaha asal Pekalongan, Dwi Purwanto, yang dijanjikan anaknya masuk Akpol dengan jalur kuota khusus 2025.
Dwi diminta menyiapkan Rp3,5 miliar. Ia akhirnya menyerahkan Rp2,6 miliar. Namun anaknya gagal sejak awal seleksi, sementara uang tak dikembalikan. Korban kemudian melapor dengan bukti transfer Rp2,6 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan penangkapan. “Benar, ditangkap saat pendidikan perwira. Kami proses transparan, termasuk aliran dana Rp2,6 miliar,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi proses pidana dan etik. Kedua anggota kini patsus dan menunggu sidang KKEP Polri untuk menentukan nasib kedinasan mereka.
Kendati demikian, Didi menegaskan, bahwa, ini bukti Polri serius bersih-bersih. “Tapi proses harus sampai akar, bukan berhenti di oknum,” kuncinya. (RED).





















