Tim Satgas SIRI masing- masing sudut bersama buronan kasus dugaan korupsi (tengah) sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI,  (3/7/2025).


MAKASSAR, INSERT RAKYAT — Setelah sekian lama diincar, akhirnya, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Nabire, Papua.

Terpidana (H.MN) ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA di Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resmi kepada InsertRakyat.com, Kamis sore.

BACA JUGA :  Kejari Umumkan Tersangka Korupsi Dana PMI Kota Palembang

“Tersangka merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Nabire dalam kasus korupsi proyek bendung dan irigasi,” ungkap Harli di Jakarta.

H.MN diketahui menjabat sebagai Direktur PT Planet Beckham, sebuah perusahaan berbasis di Makassar yang bergerak di bidang olahraga.

Namun dalam perkara ini, H.MN bersama pihak lain terlibat kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer dan Sekunder di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.

Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2018 melalui Dinas PU-PR Kabupaten Nabire.

“Perbuatan para pelaku merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55,” tegas Harli.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Terkait Dugaan TPPU

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, H.MN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkamah menjatuhkan vonis berupa:

Pidana penjara selama 8 tahun

Denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan

Uang pengganti Rp10.076.986.500,55, atau harta disita jika tak dibayar dalam 1 bulan

Jika uang pengganti tak terpenuhi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun

“Majelis memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” kutip pernyataan tertulis Kapuspenkum.

Proses pengamanan terhadap H.MN berlangsung kondusif. Yang bersangkutan dinilai kooperatif.

Setelah ditangkap, H.MN langsung transit di Kejati Sulsel, lalu diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani eksekusi vonis pengadilan.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kerja tim intelijen dan menegaskan bahwa penindakan terhadap buronan tetap menjadi prioritas Kejaksaan RI.

Ia menekankan bahwa semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan harus segera ditangkap untuk memberi kepastian hukum.

“Saya imbau seluruh buronan agar menyerahkan diri. Tak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.

Penangkapan H.MN menjadi bagian dari keberhasilan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengejar dan mengeksekusi buronan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Mft/Mft).