MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM — Langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kembali mendapat sorotan nasional. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi menganugerahkan Piagam Penghargaan Pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, sebagai bentuk apresiasi atas inisiatif menghadirkan layanan hukum gratis hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025), dihadiri perwakilan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan serta jajaran pejabat struktural Kemenkumham RI. Pinrang menjadi salah satu daerah yang dinilai berhasil mewujudkan sistem bantuan hukum berbasis masyarakat dengan model layanan terbuka, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam memperluas pemahaman hukum, sekaligus mendekatkan peran negara kepada rakyat kecil. Melalui Posbakum, masyarakat kini tidak hanya memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga mendapatkan edukasi untuk mengenali hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum negara.
“Banyak warga kita yang takut berhadapan dengan proses hukum karena minim pengetahuan. Posbakum hadir agar masyarakat bisa berkonsultasi tanpa rasa cemas,” ujar Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkumham RI.
Menurut Irwan, pembentukan Posbakum tidak berhenti pada pelayanan hukum semata. Pemerintah daerah, kata dia, ingin menjadikan program tersebut sebagai pusat edukasi hukum desa, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang kuat dan tidak mudah menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
Sebelum menerima penghargaan, Pemkab Pinrang telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenkumham RI yang mencakup tiga agenda utama: percepatan pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum bagi masyarakat, serta penguatan pelayanan hukum berbasis desa.
Program ini dipandang sejalan dengan arah kebijakan nasional Kemenkumham RI yang menekankan akses keadilan tanpa diskriminasi. Melalui Posbakum, masyarakat miskin atau tidak mampu kini memiliki ruang untuk mendapatkan pembelaan hukum secara gratis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan menilai, langkah Pemkab Pinrang merupakan salah satu capaian paling progresif dalam reformasi layanan hukum di tingkat daerah. “Inovasi seperti ini menjadi contoh nyata bagi daerah lain. Pinrang berhasil menghadirkan wajah hukum yang ramah dan humanis,” ujarnya.
Posbakum di Pinrang telah beroperasi di seluruh kecamatan dan sebagian besar desa, dengan tenaga bantuan hukum yang berasal dari lembaga resmi terakreditasi. Warga dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum, konsultasi, hingga penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang mudah dan transparan.
“Penghargaan ini bukan semata pengakuan, tapi juga tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Irwan Hamid. “Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan sampai pelosok desa.”
Langkah Pemkab Pinrang juga mendapat dukungan luas dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai, Posbakum menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses hukum yang cepat, murah, dan terpercaya di tengah meningkatnya kasus perdata maupun administrasi di tingkat lokal.
Selain Pinrang, 17 kabupaten dan kota lain di Sulawesi Selatan turut memperoleh penghargaan serupa. Namun, capaian Pinrang dinilai menonjol karena penerapan sistem pelayanan hukum terpadu berbasis desa yang disertai pelatihan aparat hukum dan penguatan regulasi lokal.
Dengan penghargaan tersebut, Pemkab Pinrang berkomitmen memperluas jangkauan layanan Posbakum ke seluruh desa pada tahun 2026. Pemerintah juga tengah menyiapkan platform digital konsultasi hukum agar masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara daring, sejalan dengan transformasi digital pemerintahan yang dicanangkan Presiden RI.
Irwan Hamid menutup pernyataannya dengan pesan moral bahwa hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan ketakutan. “Keadilan harus bisa dijangkau semua orang, tanpa melihat status ekonomi. Inilah semangat yang kami bawa dalam setiap langkah pembangunan hukum di Pinrang,” ungkapnya.
Adanya pencapaian ini, Kabupaten Pinrang meneguhkan diri sebagai daerah pelopor pelayanan hukum berbasis masyarakat di Indonesia Timur. Penghargaan Kemenkumham RI menjadi bukti nyata bahwa pemerataan akses hukum bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang kini mulai terwujud di bumi Lasinrang. (Adv).
Penulis : Nuraeni |Editor: Bahtiar