JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, –Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 makin menyita perhatian publik, sebab melibatkan Bule Asal Amerika Serikat dan Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria.

Selain Warga Negara Asin (WNA), Perkara tersebut juga menjerat oknum perwira tinggi TNI Purnawirawan dan lainnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan satelit, Proses pengadaan dilakukan tanpa lelang resmi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sehingga memungkinkan penyimpangan administratif. Perkara ini kemudian bergulir di meja penyidikan aparat penegak hukum, dalam babak baru, perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan masuk tahap persidangan. Dalam persidangan dua terdakwa.

Menurut pres rilis Pusat Penerangan (Puspen) TNI, sidang perdana digelar Selasa (31/3/2026) di ruang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Tiga terdakwa utama adalah: Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc; Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat); dan Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang dipimpin Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH, dengan anggota majelis Marsda TNI Mertusin, SH, MH, dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, SH, MH. Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI.

Leonardi didampingi penasihat hukum TNI AL, sedangkan Thomas Anthony Van Der Heyden menggunakan penasihat hukum sipil. Dakwaan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan satelit, di mana perusahaan Navayo International AG dinilai tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

BACA JUGA :  Skandal Hibah PDAM Sinjai Sarat Intervensi Pihak Luar

Kejaksaan RI dalam siaran pers menyatakan bahwa sidang membacakan dua surat dakwaan: pertama untuk Leonardi dan Thomas Anthony, kedua untuk Gabor Kuti Szilard. Dakwaan primair mengacu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar mengacu Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Kontrak pengadaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait satelit ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Leonardi selaku PPK Kemhan RI dan Gabor Kuti Szilard dari Navayo International AG. Nilai awal kontrak sebesar USD 34.194.300, kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000. Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa proses lelang resmi.

Oditur Militer menyatakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai US$21.384.851,89 atau sekitar Rp306,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran pokok sebesar US$20.901.209,90 dan bunga US$483.642,74. “Perbuatan Terdakwa I Leonardi bersama Terdakwa II Van Der Heyden telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan negara,” kata Oditur saat membacakan dakwaan.

Masalah utama muncul karena barang yang dikirim Navayo International AG tidak sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan Kemhan. Ketidaksesuaian ini memicu sengketa di forum arbitrase internasional, International Chamber of Commerce (ICC), di mana Indonesia dinyatakan kalah.

Akibat putusan arbitrase, Gabor Kuti Szilard mengajukan penyitaan aset negara Republik Indonesia di Paris, Perancis. Saat ini, Leonardi ditahan di Satuan Instalasi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Staltahmil Puspomal), sedangkan Thomas Anthony tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pada perkara lain.

BACA JUGA :  Skandal Hibah PDAM Sinjai Sarat Intervensi Pihak Luar

Dalam persidangan, terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini antara lain Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., dan Nurizal Nurdin, S.H., M.A.P. Tim Koneksitas juga melibatkan Oditur militer seperti Marsda TNI Budiharto, Laksda TNI Dr. Marimin, dan Laksda TNI Deni Nugraha.

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis barang yang dikirim menimbulkan pertanyaan prosedural terkait pengawasan internal Kemhan. Barang yang diterima tidak dapat digunakan sesuai kebutuhan kementerian. Dokumen kontrak dan rekomendasi Thomas Anthony menjadi bagian dari bukti dakwaan.

Putusan arbitrase ICC menghasilkan kewajiban finansial bagi Indonesia, termasuk pembayaran denda dan bunga. Selain itu, aset negara di luar negeri terancam disita. Hal ini menunjukkan konsekuensi administratif dan hukum dari maladministrasi pengadaan strategis.

Terkait mekanisme hukum, pengadaan ini relevan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Regulasi ini mengatur tata cara pengadaan yang transparan dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat publik.

Sidang perdana membacakan dakwaan, dan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan bukti dokumen kontrak serta spesifikasi teknis barang. Hal ini bertujuan menilai apakah prosedur pengadaan telah sesuai peraturan, dan untuk menentukan tanggung jawab terdakwa secara hukum.

BACA JUGA :  Skandal Hibah PDAM Sinjai Sarat Intervensi Pihak Luar

Hingga saat ini, Gabor Kuti Szilard belum hadir di pengadilan dan tetap berstatus DPO. Pengadilan merencanakan sidang in absentia untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sidang ini juga menjadi dasar penguatan integritas pengadaan di Kemhan dan TNI, khususnya pada proyek strategis yang berdampak nasional. Semua tindakan terdakwa berada dalam kerangka hukum yang berlaku dan sedang diperiksa melalui mekanisme militer dan sipil.

Perkara ini menunjukkan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar akibat maladministrasi pengadaan satelit dan proses rekomendasi pihak asing tanpa prosedur lelang. Nilai kerugian tersebut termasuk pembayaran pokok dan bunga atas kontrak yang tidak sesuai spesifikasi.

Sidang ini terus memproses bukti dan saksi untuk memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum. Pemeriksaan teknis dan administratif bertujuan mengungkap fakta terkait pengadaan satelit Navayo, mekanisme penunjukan vendor, dan pelaksanaan kontrak oleh Kemhan.

Publik diharapkan memperoleh informasi akurat mengenai kerugian negara, prosedur hukum, serta dampak arbitrase internasional. Semua fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dokumentasi resmi untuk evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di masa mendatang.

Kasus pengadaan satelit Navayo tetap dalam pengawasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Kejaksaan RI. Sidang selanjutnya akan menilai bukti, mendengar keterangan saksi, dan memeriksa dokumen kontrak. Bagaimana proses ini berjalan, akan menentukan tanggung jawab hukum terdakwa serta langkah Kemhan dalam penguatan prosedur pengadaan. (Syamsul)

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214