BANDA ACEH – Pemerintah pusat dan Provinsi Aceh melaksanakan pemantauan dan asistensi percepatan pendaftaran investor pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah terpencil Provinsi Aceh.

Kegiatan digelar bersama Satgas SPPG Provinsi Aceh, BSKDN Kemendagri, dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diwakili Kepala Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil), serta seluruh satgas kabupaten/kota di wilayah terpencil.

Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh dengan dua sesi, pagi dan siang, dan ditutup dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) pada malam hari di Pendopo Kediaman Gubernur, Kamis (30/10).

Seluruh rangkaian kegiatan dipimpin TR Fahsul Falah, Kepala Pusat Strategi Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik.

Sesi pagi dimulai dengan pendalaman pemahaman website SPPG oleh Satgas MBG Provinsi Aceh kepada seluruh anggota Satgas MBG kabupaten/kota daerah terpencil.

Mustafa Kamal memaparkan optimalisasi pengoperasian MBG melalui website sppgregionalaceh.com, mulai dari tahap pembangunan hingga pengelolaan.

Pemaparan menekankan integrasi dan sinkronisasi data, galeri digital, sistem pelaporan terbuka, serta solusi atas kendala teknis yang selama ini dialami di lapangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan inovasi Sabe Gizi yang berfungsi untuk manajemen menu harian digital, pengawasan kualitas, manajemen logistik bahan pangan lokal, dan pelaporan insiden secara cepat.

Inovasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan sektor ekonomi lokal dan mengurangi monopoli perdagangan bahan baku untuk MBG.

Forum diskusi pagi juga membahas kendala akses akun we.survey yang dialami beberapa investor akibat perubahan password oleh pihak tidak teridentifikasi.

TR Fahsul Falah bersama tim asistensi Kemendagri dan Kareg Aceh menegaskan bahwa reset akun hanya dapat dilakukan melalui surat permohonan resmi, dan pengelolaan akun sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas.

Asistensi pendaftaran investor dilaksanakan langsung oleh Kemendagri dengan membentuk desk di setiap Korwil dan Satgas kabupaten/kota.

Berdasarkan identifikasi, 128 dari 166 lokasi telah memiliki investor, sementara 38 lokasi lainnya belum, karena minat investor rendah, ketidaksesuaian kriteria, dan keterbatasan representasi lokasi.

Sesi siang difokuskan pada tindak lanjut dan peluncuran platform Sabe Gizi untuk memperkuat inovasi digital dalam pelaksanaan SPPG di Aceh.

Selain itu, dilakukan penelusuran distribusi bahan baku MBG di daerah yang dilaporkan Satgas kabupaten/kota.

Kegiatan dipimpin Wakil Gubernur Aceh untuk memastikan koordinasi dan kelancaran pelaksanaan program.

Pada malam hari, dilakukan penandatanganan LOI antara Satgas Provinsi Aceh, Tim Penggerak PKK, dan Pemprov Aceh, sekaligus peresmian sekretariat Satgas.

LOI bertujuan menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Platform Sabe Gizi sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis, mendorong pemberdayaan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat.

LOI ditandatangani Kepala Dinas PMG Aceh, Ketua TP PKK Provinsi Aceh, dan Kareg Aceh selaku Sekretaris II Satgas MBG.

Sekretariat Satgas berlokasi di kantor provinsi maupun kabupaten/kota untuk memudahkan koordinasi antara Kareg, Korwil, dan Satgas pemda dalam mengawal program MBG yang selama ini terkendala komunikasi.

Kegiatan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kemendagri, Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN, serta peraturan pelaksanaan dan keputusan Kepala BGN terkait percepatan pelayanan MBG di daerah terpencil.

TR Fahsul Falah menegaskan pentingnya asistensi, koordinasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan program kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat tugas pelaksanaan asistensi tertuang dalam Nomor 000.4.6/8739/SJ tanggal 30 Oktober 2025, memerintahkan seluruh pejabat terkait melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan.

Daftar pejabat yang melaksanakan asistensi mencakup perwakilan dari seluruh wilayah Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, termasuk pejabat eselon I dan II dari Kemendagri, BGN, dan IPDN.

Kegiatan pemantauan dan asistensi ini menegaskan komitmen Pemprov Aceh dan Kemendagri mempercepat pelaksanaan SPPG di wilayah terpencil, memanfaatkan teknologi digital untuk integrasi data, dan mendorong partisipasi investor guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. (Red).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com