SINJAI, – Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut, kata polisi, tergolong dugaan kekerasan seksual, dengan terduga pelaku adalah Inisial AN (28).

Saat ini AN telah diamankan di Mapolres Sinjai, Senin, (28/4/2025). Ia menjalani proses hukum di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. “Benar Terduga Pelaku sudah diamankan, dia diamkan di wilayah Bulukumba oleh Tim Resmob Polres Sinjai Minggu malam (27/4),” demikian kata Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Orang Tua Siswa Terkait Polres Sinjai dan Bhayangkari Makan Siang Gratis

Masih seperti dikutip keterangan resmi Kasi Humas, Iptu Sahabuddin, sesaat lalu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menyebut bahwa, TKP kasus ini berlokasi di Kecamatan Sinjai Selatan, pada Jum’at, 25 April 2025.

Sebelumnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai diback up tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku, pada Minggu, (27/4) malam di Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA :  Penamatan Peserta Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Sinjai, Dikemas Sederhana

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025 yang dilaporkan oleh Perm. Inisial N dan korban nama samaran bunga (14) tahun,” pungkasnya.

Saat terduga pelaku diamankan polisi.

Baik Korban dan terduga pelaku adalah masing-masing warga Kecamatan Sinjai Selatan.