Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, (2/9/2025).

INSERTRAKYAT.com, Ambon – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memenangkan gugatan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2025/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/9).

Tim kuasa hukum BNN dipimpin Direktur Hukum BNN Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Andrika Imanuel, S.H., M.H., dan Mirza Irwansyah, S.H., membela BNN Provinsi Maluku dalam perkara yang digugat Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan.

BACA JUGA :  Memperkuat Kelembagaan BNN: Revisi Undang-Undang Narkotika untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Pemohon mengajukan gugatan terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sekaligus menuntut ganti kerugian.

Sidang berlangsung melalui penyampaian jawaban, pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi dari pemohon dan termohon, hingga kesimpulan kedua belah pihak.

Hakim tunggal praperadilan, Nova Salmon, S.H., M.H., menolak seluruh dalil gugatan Pemohon. Hakim menyatakan tindakan hukum BNN Provinsi Maluku sah menurut hukum dengan empat pertimbangan:

BACA JUGA :  Kepala BNN RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Untuk Tahun 2026

Penetapan tersangka sah berdasarkan tiga alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat.

Penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan KUHAP.

SPDP sah karena disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemohon sesuai KUHAP.

Permohonan ganti kerugian ditolak karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

BACA JUGA :  Kepala BNN RI - Dubes Selandia Baru Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Kemenangan ini menunjukkan BNN menjalankan tugas sesuai prosedur, berlandaskan undang-undang, serta menjunjung supremasi hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.


(Rian-Insertrakyat.com/FORSIMEMA RI).