KOLTIM, INSERTRAKYAT.COM, — Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Ruslan, telah menerima surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi 14 ASN Inspektorat Koltim. Putusan tersebut menguatkan keputusan banding sebelumnya dan kini menunggu proses eksekusi dari pihak berwenang.
Surat putusan diserahkan langsung oleh mantan pegawai Inspektorat Koltim, Sri Asih, pada Senin (1/12/2025) kepada Ruslan, ia didampingi Kepala Bidang BKPSDM.
Ruslan menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum dan siap menindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian.
Sementara itu, Sri Asih berharap BKPSDM menjalankan tindak lanjut secara profesional dan berlandaskan aturan tanpa pengecualian.
Kendati demikian, Nasib Karier 14 ASN Diujung?. Pertanyaan ini tampaknya hanya waktu yang dapat menjawab. Sebab, sejauh ini, sejumlah sumber yang ditemui awak media, ketika ditanya hanya tunduk dan geleng – geleng tanpa suara, meskipun kebanyakan sempat ngangguk.
Penanggung Jawab Berita, Supriadi Buraerah, Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI).






















