Dumai,– Bea Cukai akhirnya tak malu – malu buka suara diruang publik, terkait keberhasilan mereka menggagalkan penyelundupan 15 ton mangga ilegal yang diduga berasal dari luar negeri.
Mangga yang dimuat kapal raksasa itu, masuk secara diam-diam melalui jalur sungai di wilayah Indragiri Hilir. Buah ilegal ini disebut-sebut sebagai “mangga siluman” karena masuk tanpa jejak administrasi dan melanggar prosedur karantina yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah timnya menerima informasi intelijen mengenai rencana pembongkaran muatan mangga tanpa dokumen resmi di Dermaga Pengalihan, Keritang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya soal kerugian negara, tapi ini juga menyangkut keselamatan publik. Produk pertanian yang masuk tanpa karantina bisa membawa hama dan penyakit tanaman,” ujar Setiawan dikutip keterangannya, hari ini.
Mangga ilegal tersebut telah disita dan diserahkan ke Badan Karantina Indonesia UPT Riau. Dengan nilai barang mencapai Rp300 juta, penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 juta.
Langkah tegas Bea Cukai ini sekaligus membantah dugaan adanya pembiaran atau kelalaian di lapangan. “Kami tetap pada komitmen melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal, terlebih yang berasal dari luar negeri tanpa pengawasan,” tutup Setiawan.
OPRASI SPEKTAKULER — BEA CUKAI MENDADAK MUSNAHKAN MANGGA
Bermula dalam operasi gabungan spektakuler bertajuk Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dumai bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan buah mangga susu, ternyata asal negara Malaysia, senilai hampir setengah miliar rupiah.
Kapal KM. Ariya Saputra yang disinyalir menyelundupkan 1.196 keranjang mangga ilegal, dicegat di perairan Bagan Siapi-api pada malam hari Selasa, 13 Mei 2025.
Kapal tersebut diketahui berangkat dari Port Klang, Malaysia tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Penindakan ini dilakukan setelah informasi intelijen mengindikasikan adanya pergerakan komoditas ilegal menuju wilayah Riau.
Setelah berhasil diamankan, kapal berikut nahkoda dan lima ABK-nya dikawal menuju Pelabuhan Dumai untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp135 juta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial A dan M, dan terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Kepabeanan.

Sebagai bagian dari proses hukum dan pengamanan kesehatan masyarakat, seluruh barang bukti dimusnahkan secara simbolis di halaman belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, disaksikan oleh berbagai instansi termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, dan Karantina Tumbuhan.
Pemusnahan mendadak itu dilakukan pada tanggal 22 Mei.
“Bea Cukai tidak akan mentoleransi aktivitas penyelundupan dalam bentuk apapun. Ini komitmen Bea Cukai sebagai garda terdepan menjaga perbatasan,” tegas perwakilan DJBC Riau.
Sempat Dicurigai Mangga Sitaan Hilang Misterius, Bea Cukai Dumai Bungkam?.
Sebelumnya, dugaan raibnya buah mangga ilegal asal Thailand dan/atau Malaysia yang sebelumnya disita dari kapal KM Ariya Saputra kembali menggemparkan publik.
Buah sitaan yang dititipkan di gudang Bea Cukai (BC) Dumai sempat dipertanyakan keberadaannya, menyusul kabar bahwa komoditas bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah “menghilang” secara misterius.
Informasi yang diterima Insertrakyat.com menyebutkan bahwa kapal KM Ariya Saputra, berbobot GT 24 dan bernomor pelampung 1193 PPC—ditangkap oleh tim Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di Perairan Selat Malaka pada Selasa, 13 Mei 2025. Kapal tersebut dilaporkan mengangkut mangga susu impor dari Thailand yang masuk lewat pelabuhan di Malaysia.

Proses bongkar muat disebut berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, sejak sore hingga malam hari di gudang Bea Cukai Dumai. Namun pada Jumat, 16 Mei, buah-buah tersebut disebut tak lagi terlihat di lokasi penyimpanan.
Seorang narasumber yang menyaksikan proses bongkar muat, namun meminta identitasnya disamarkan, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengawasan. “Sore dibongkar, besoknya buah sudah tidak ada,” ungkapnya.
Insertrakyat.com mencoba mengonfirmasi ke pihak Bea Cukai Dumai. Kepala Seksi Penindakan dan Penyitaan, RTM, saat dihubungi pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 13.54 WIB, sempat menyatakan bahwa barang bukti kapal, mangga, dan nakhoda telah diamankan. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai lokasi penyimpanan dan dokumentasi resmi, komunikasi terputus. Lebih mengejutkan, RTM justru bersikap arogan dan menyarankan untuk “langsung menghubungi Kanwil Bea Cukai Riau.”

Saat dikonfirmasi ke Kanwil BC Riau melalui nomor WA resmi, pihak berinisial AG menyatakan bahwa dirinya sudah pindah tugas ke wilayah Jateng dan tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Dumai. Dugaan hilangnya barang bukti menimbulkan pertanyaan besar atas integritas lembaga dan prosedur penyimpanan hasil sitaan.
Kendati demikian tepat Selasa, (27/5) dalam keterangan yang diterima Insertrakyat.com, Bea Cukai disebut dengan tegas telah melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang digelar pada 22 Mei belum lama ini. (***).