Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat (Incinerator) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menelan anggaran lebih dari Rp21 miliar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi membentuk tim penyelidik dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H menyatakan pembentukan tim penyelidik ini merupakan arahan langsung dari Kepala Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H.,
Hal ihwal tersebut sebagai respons atas indikasi penyimpangan APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016.
Proyek DAK yang diselidiki terdiri dari pembangunan incinerator senilai Rp12,38 miliar dan IPAL senilai Rp9,60 miliar.
Proyek tersebut tersebar di 16 Puskesmas se-Kabupaten Sinjai.
Proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.
“Dalam proses penyelidikan, tim sudah memeriksa 13 orang yang terkait, serta mengecek langsung kondisi 16 Puskesmas”
“Ke depan, masih ada belasan pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Jhadi kepada INSERT RAKYAT, Sinjai.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan bahwa incinerator yang dibangun pada 2016 tidak pernah difungsikan karena tidak mengantongi izin operasional.
Sementara itu, IPAL yang dibangun di beberapa Puskesmas mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, sehingga tidak dapat beroperasi dengan maksimal.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat limbah medis mengandung zat infeksius dan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
Kepala Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini secara maksimal.
“Tim penyelidik bekerja serius untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
(Sup/Sup).





















