APARATUR Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai memenuhi ruangan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai. “Mereka datang sejak 21 November pagi hari, untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai,” kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas, Sumin dalam keterangan resminya kepada INSERTRAKYAT.COM, Senin, (24/11/2025).

Langkah massal ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Sebelumnya, Bupati Sinjai telah menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh ASN di satuan kerja daerah untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak dalam sistem Coretax. Imbauan tersebut mengikuti ketentuan Surat Edaran MENPANRB Nomor 7 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Hari Ini Kejari Sinjai Monitoring Jaga Desa, BUMDes dan Pajak Bakal Dibahas!

Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai merespons cepat. Seluruh pegawai diwajibkan menyelesaikan aktivasi akun wajib pajak dan kode otorisasi sebelum Desember 2025. Kebijakan ini membuat ratusan tenaga pendidik datang serentak ke KP2KP Sinjai sehingga pelayanan tampak lebih padat dari biasanya.

Hendrawan menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. “Dengan penerapan aplikasi perpajakan baru Coretax DJP, ASN harus berada di barisan terdepan. Aktivasi dan pembuatan kode otorisasi ibarat kunci untuk memasuki rumah baru. Tanpa itu, kita tidak bisa mengakses layanan perpajakan yang sudah bertransformasi,” kata Hendrawan.

BACA JUGA :  DJP Sulselbartra Gandeng Kodau II, Prajurit TNI AU Diminta Lapor SPT Lebih Awal Lewat Coretax

Dukungan pemerintah daerah turut diapresiasi oleh Kanwil DJP Sulselbartra. Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas, Sumin, menyebut koordinasi lintas instansi sebagai faktor penting percepatan implementasi Coretax.
“Kolaborasi pemerintah daerah dan unit vertikal DJP seperti ini sangat krusial. Aktivasi Coretax oleh ASN bukan hanya soal administrasi, tetapi bukti komitmen kepatuhan pajak. Ini menjadi dorongan bagi wajib pajak lainnya dalam memasuki era layanan perpajakan berbasis Coretax,” ujar Sumin.

BACA JUGA :  Gagal Naik Pangkat, Bidan Farida Sebar Isu Pungli, Publik Minta Ditangani Tim Independen, BKPSDM Tanggapi

DJP menegaskan bahwa mulai Tahun Pajak 2025 seluruh pelaporan SPT, baik Masa maupun Tahunan, wajib melalui aplikasi Coretax DJP. SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 juga harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.

Ikuti Grup dan Saluran WhatsApp Insertrakyat.com, temukan berita menarik lainnya ⤵️