Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

GRESIK, INSERTRAKYAT.COM – Ahad, (26/10/2025). Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dinilai sebagai langkah pemerintah memperbaiki tata kelola haji dan umroh agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Namun, menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar, regulasi baru itu perlu dikawal agar umroh mandiri yang kini diizinkan tetap aman dari praktik penipuan.

Dalam wawancara INSERTRAKYAT.COM, Sabtu 25 Oktober 2025, Andi Fajar menegaskan, Pasal 86 UU No.14 Tahun 2025 membuka tiga skema perjalanan ibadah umroh, yaitu:

Skema Umroh Menurut Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025Keterangan
1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)Dilaksanakan oleh biro travel resmi berizin
2. Umroh Secara MandiriJamaah mengatur sendiri perjalanan dan layanan umroh
3. Melalui Kementerian TerkaitDiselenggarakan langsung oleh instansi pemerintah tertentu
BACA JUGA :  Inilah Sejumlah Kompetensi Bernilai Budaya dan Leluhur Tinggi Berhasil Cetak Generasi Pramuka Konawe Tangguh 2025

Andi Fajar menjelaskan, kebijakan ini memberi jalan alternatif bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa perantara travel. Namun, ia menilai implementasinya tidak mudah karena menyangkut pengawasan, kepastian hukum, dan risiko operasional.

“Pemerintah akan jauh lebih repot dalam pengawasan, karena adaptasi terhadap sistem baru ini tidak sederhana. Justru bisa melemahkan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi munculnya pengepul atau koordinator umroh pribadi yang beroperasi tanpa legalitas, dengan risiko penipuan berkedok perantara.

Syarat Umroh Mandiri Berdasarkan Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025Penjelasan Singkat
1. Beragama IslamHanya untuk umat Islam
2. Memiliki paspor berlaku minimal 6 bulanSesuai aturan perjalanan luar negeri
3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab SaudiHarus jelas tanggal keberangkatan dan kepulangan
4. Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokterSebagai jaminan kondisi fisik jamaah
5. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia terdaftarUntuk memastikan layanan resmi tercatat di sistem Kementerian
BACA JUGA :  Pemilik Warkop Akui Dijaga Polisi dan Bantah Jual Miras

Andi Fajar menilai ketentuan tersebut seolah melegitimasi kebebasan individu dalam mengatur perjalanan umrohnya sendiri.

“Kalau berbicara umroh mandiri, secara teori ini adalah kemajuan. Tapi tanpa sistem pengawasan kuat, bisa memunculkan kekacauan di lapangan,” kata dia.

Menurut Andi Fajar, pelaku industri travel umroh kemungkinan akan merasa khawatir karena skema baru ini berpotensi mengganggu sistem operasional yang sudah ada.

“Arab Saudi memang membuka peluang umroh mandiri, tapi praktik di lapangan tidak semudah yang dibayangkan,” Imbuhnya.

BACA JUGA :  Mencuat Kabar : Oknum Mengaku Sahabat Kapolda Aceh, Garong Kantong Penambang Emas di Nagan Raya

Andi Fajar menegaskan, risiko terbesar ada pada jamaah. Bila tidak diatur ketat, pengepul liar bisa memanfaatkan kelonggaran ini untuk mengeruk keuntungan dengan dalih membantu pemberangkatan.

Itulah sebabnya, dia meminta pemerintah melakukan mitigasi sejak dini terhadap dampak dan potensi penyalahgunaan yang mungkin muncul.

“Kompleksitas pengawasan dan partisipasi publik sangat dibutuhkan. Kalau kebebasan dibuka tapi kepastian hukum melemah, maka wajar bila dilakukan review terhadap UU No.14 Tahun 2025,”tandasnya.

Pernyataan Andi Fajar ini bertujuan menjadi masukan bagi Masyarakat dan pemerintah terkait kebijakan umroh mandiri, agar tidak menimbulkan celah penipuan dan tetap menjamin keamanan jamaah sesuai prinsip pelayanan keagamaan yang berkeadilan dan akuntabel.


Penulis: Redho Fitriyadi
Editor: Zamroni

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.